Masyarakat Umum Diizinkan Ziarah ke Makam Eril, Berikut Syarat dan Ketentuannya

- 14 Juni 2022, 08:20 WIB
Pelayat di pemakaman Eril anak Ridwan Kamil, di Cimaung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin, 13 Juni 2022.
Pelayat di pemakaman Eril anak Ridwan Kamil, di Cimaung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin, 13 Juni 2022. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan/

AKSARA JABAR - Banyaknya antusias warga untuk berziarah ke makam Eril, masyarakat umum diizinkan untuk ziarah makam Eril dengan syarat dan ketentuan yang telah ditentukan.

Keputusan untuk masyarakat umum bisa ziarah ke makam Eril disambut bahagia oleh banyak orang.

Pasalnya kedatangan jenazah Eril yang sempat membuat masyarakat umum turut prihatin se Indonesia sehingga mendorong masyarakat umum untuk ziarah ke makam Eril.

Baca Juga: Apa Saja Syarat Menjadi Pendonor Darah? Berikut Daftar 12 Orang yang Tidak Boleh Menyumbangkan Darah

Jenazah Eril akhirnya ditemukan pada Rabu, 8 Juni 2022 di Bendungan Engehalde, Bern, dan telah dibawa ke Indonesia, Minggu, 12 Juni 2022 silam kemudian langsung dimakamkan esoknya, Senin 13 Juni 2022.

Eril dimakamkan di lahan milik keluarga dan menjadi kampung halaman sang bunda, Atalia, yang terletak di Desa Cimaung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat berdekatan dengan Masjid Al-Mumtadz yang dibangun oleh Ridwal Kamil.

Proses pemakaman jenazah Eril dilakukan secara tertutup dan hanya diikuti oleh beberapa keluarga dekat dan sejumlah tamu undangan.

Hal ini dilakukan oleh pihak keluarga karena keterbatasan tempat dan juga demi proses pemakaman Eril berlangsung khidmat.

Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil beserta sang istri, Atalia Praratya dan putrinya, Zara tampak tegar melepas Eril hinga ke liang lahat.

Halaman:

Editor: Tiara Maulinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah