Mantan Wali Kota Tasikmalaya Kembali Diperiksa KPK

- 25 Februari 2022, 14:37 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat konferensi pers penangkapan Wali Kota Bekasi. (Foto: PMJ News/YouTube KPR RI)
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat konferensi pers penangkapan Wali Kota Bekasi. (Foto: PMJ News/YouTube KPR RI) /

AKSARA JABAR - Mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polres Tasikmalaya. Kamis, 24 Februari 2022.

Pemeriksaan dilakukan KPK setelah disinyalir adanya dugaan penyerahan uang dalam rangka pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018.

"Didalami mengenai adanya dugaan penyerahan uang dari saksi dalam rangka pengurusan DAK 2018 dimaksud," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip Aksara Jabar dari Antara. Jumat, 25 Februari 2022.

Baca Juga: Hadapi Agresi Rusia, Kementerian Pertahanan Ukraina Persenjatai Warga Sipil

KPK memeriksa Budi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan DAK Tahun Anggaran 2018.

Budi juga diberondong pertanyaan, terkait awal mula perkenalan saksi dengan pihak-pihak yang terkait dengan kasus itu.

Sebelumnya, KPK juga telah memproses Budi terkait perkara suap pengurusan DAK Kota Tasikmalaya, Jawa Barat Tahun Anggaran 2018.

Baca Juga: Daripada Menyerah ke Rusia, Warga Ukraina Lebih Memilih Bela Negara

Budi divonis 1,5 tahun penjara atas perkara tersebut.

KPK saat ini sedang mengembangkan penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengurusan DAK Tahun Anggaran 2018.

"Benar, KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi pengurusan dana DAK 2018," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta. Kamis, 24 Februari 2022.

Baca Juga: Jam Berapa Persib Bandung Main Hari Ini? Cek Jadwal dan Link Live Streaming Indosiar

Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

"Saat ini, pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Setiap perkembangan akan diinformasikan," tuturnya.

Baca Juga: Live Streaming RCTI Tik Tok Awards 2021 di Jadwal RCTI Hari Ini Jumat 25 Februari 2022

Penyidikan kasus itu merupakan pengembangan pengurusan DAK dengan terpidana mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan dana insentif daerah (DID). ***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah