AKSARA JABAR - Satlantas Polres Subang membuka gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kabupaten Subang yang tersebar di lima lokasi.
Untuk diketahui, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Adapun bagi yang masa berlakunya sudah habis, bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Polres Subang.
Baca Juga: Gelar Vaksinasi Anak, Polres Subang Datangkan Badut dan Bagikan Bingkisan
Pelayanan SIM Keliling di wilayah Kabupaten Subang diadakan setiap Senin sampai Sabtu.
Bagi warga Subang yang ingin melakukan perpanjangan SIM A atau SIM C bisa cek jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kabupaten Subang dibawah ini.
Namun, sebelum itu, Anda perlu menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan untuk perpanjangan SIM.
Dikutip dari Instagram Satlantas Polres Subang, persyaratan perpanjangan SIM terdiri dari:
1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. Fotocopy KTP.
Baca Juga: Cegah Kriminalitas, Ratusan Botol Minuman Keras Diamankan Polres Subang
Adapun jadwal SIM Keliling di Kabupaten Subang yaitu sebagai berikut:
Senin: Kecamatan Jalan Cagak
Selasa: Plaza Pagaden
Rabu: Pasar Kalijati
Kamis: Fly Over Pamanukan
Jumat: Pasar Purwadadi
Sabtu: Plaza Pagaden (Tentatif)
Adapun biaya untuk perpanjangan SIM sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Untuk SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000. Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.***