Dalam instruksi yang sudah ditandatangani, Tito menyebut sekolah dilakukan secara daring.
Dalam instruksi yang sudah ditandatangani, Tito menyebut sekolah dilakukan secara daring.
Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021 ini diteken oleh Tito Karnavian pada 14 Juni 2021 dan ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Kemendagri Gani Muhamad.
"Untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam zona Merah melaksanakan kegiatan belajar-mengajar secara daring (online)," demikian bunyi poin 9 huruf b2.***
Editor: Igun Gunawan