AKSARAJABAR- Sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 3 Februari 2021. Terdapat 20 permohonan yang memasuki agenda mendengar jawaban termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam sidang ini, pemeriksaan MK dilakukan dalam tiga panel yakni, Panel 1 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi Wahiduddin Adams serta Enny Nurbaningsih yang memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Kalimantan Tengah, Kotawaringin Timur, Kotabaru, Sekadau, Konawe Kepulauan, Konawe Selatan, dan Muna.
"Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Anwar Usman.
Baca Juga: Pulihkan Ekonomi Perum Perindo Genjot Ekspor Bahan Baku Ikan Ke Jepang
Setelah dibuka, Hakim Konstitusi Aswanto, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh pada Panel 2 memeriksa sengketa hasil Pilkada Karo, Nias, Asahan, Samosir, Tapanuli Selatan dan Tanjung Balai.
Sementara itu, Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Manahan MP Sitompul memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Gorontalo, Bone Bolango, Teluk Wondama, dan Teluk Bintuni.
Hingga saat ini, sebanyak 132 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada daerah sudah diregistrasi MK. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pekan lalu, agenda sidang adalah penyampaian pokok-pokok permohonan oleh permohon, pengesahan alat bukti, dan penetapan pihak terkait.
MK memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil Pilkada diregistrasi pada 18 Januari 2021. Putusan sela diagendakan digelar pada 15-16 Februari 2021, sementara perkara yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada 19 Februari-18 Maret 2021 dan diputus pada 19-24 Maret 2021.***