Menteri ATR dan Menteri PUPR Cek Pelanggaran Tata Ruang di Bekasi

- 28 Januari 2021, 09:32 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono meninjau lokasi yang teridentifikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang di Kawasan Grand Kota Bintang, Kota Bekasi, Rabu, 27 Januari 2021
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono meninjau lokasi yang teridentifikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang di Kawasan Grand Kota Bintang, Kota Bekasi, Rabu, 27 Januari 2021 / ANTARA/HO-Kementerian ATR/BPN./

AKSARA JABAR - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A. Djalil dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono melakukan peninjauan pada lokasi yang teridentifikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang di Kawasan Grand Kota Bintang, Kota Bekasi, Rabu.

Menteri Sofyan Djalil mengatakan peninjauan lokasi kali ini merupakan bagian dari program mengatasi banjir yang terjadi di beberapa wilayah seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak hingga Cianjur.

"Kami ke sini untuk melihat bagaimana mekanisme mengatasi banjir yang terjadi di Jabodetabek-Punjur, kebetulan ini menjadi salah satu yang menjadi fokus karena terjadi penyempitan badan sungai," kata Sofyan Djalil dalam keterangan diterima ANTARA di Jakarta, Rabu, 27 Januari 2021.

Baca Juga: Jahat! di Semarang Ada RS Covid-kan Pasien Agar Dapat Anggaran Kemkes, Pasien Meninggal, Keluarga Lapor Polisi

Sofyan menjelaskan terjadinya penyempitan sungai pada lokasi tersebut karena pihak pengembang yang membangun tidak sesuai dengan standar. Seharusnya, badan sungai tidak berkurang sama sekali, serta ada pula pengalihan sungai.

Menurut Sofyan, badan sungai harus dikembalikan fungsinya dan tidak terdapat pembangunan properti.

Mekanisme pengembalian fungsi sungai akan diselesaikan dengan pemberlakuan "restorative justice" serta kolaboratif antara para pemangku kepentingan terkait.

"Karena ini sebuah keteledoran dan keterlanjuran yang sudah terjadi. Oleh sebab itu ada mekanisme hukum yang disebut dengan restorative justice yang artinya mengembalikan kondisi yang keliru itu kepada fungsi sebelumnya," kata Sofyan.

Pada kesempatan yang sama, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan pemerintah akan terus melakukan fungsi pengawasan dengan mengidentifikasi beberapa tempat yang memiliki pelanggaran penataan ruang sehingga menyebabkan terjadinya banjir.

Halaman:

Editor: Siti Fatonah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x