Edan! Besi Pembatas Jalan Tol Kanci-Pejagan Dicuri, Untung Pelakunya Sudah Ditangkap Polres Cirebon

- 28 Januari 2021, 09:06 WIB
Plt Wakapolresta Cirebon Kompol Purnama saat memberikan keterangan kepada awak media.
Plt Wakapolresta Cirebon Kompol Purnama saat memberikan keterangan kepada awak media. /Antara/Khaerul Izan)/

Di mana untuk mengambil besi pembatas jalan tol itu, kedua tersangka merusak dengan menggunakan kunci inggris, gergaji besi dan juga palu berukuran besar.

"Dari pengakuannya kedua tersangka sudah melakukan aksi pencurian besi pembatas jalan selama enam bulan," tuturnya.

Akibat perbuatan dua tersangka pihak pengelola jalan Tol Kanci-Pejagan merugi hingga Rp83 juta. Tersangka juga mengaku sudah mengambil ratusan batang besi pembatas.

"Besi pembatas yang digondol dua tersangka ini jumlahnya mencapai 416 batang dengan kerugian korbannya Rp83 juta," katanya.

Dua tersangka itu kata Purnama, dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama tujuh tahun. ***

Halaman:

Editor: Siti Fatonah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah