AKSARAJABAR - Dua dari tiga pelaku penganiayaan seorang remaja warga Bandung Barat diringkus Polres Cianjur, Jawa Barat. Seorang diantaranya merupakan ayah tiri dari korban yakni Ridwan Agung dan seorang lainnya Rohmat Hidayatullah.
Dikatakan Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton di Cianjur, Ridwan telah merencanakan aksinya bersama dua pelaku lainnya, dengan cara membawa korban ke wilayah Cianjur.
"Korban sempat dipukuli dan dibacok menggunakan senjata tajam di perkebunan teh di Kecamatan Campaka, namun korban yang masih bernapas kembali dimasukkan ke dalam mobil dan kembali dikeroyok pelaku," kata AKP Anton. Jumat, 25 Desember 2020.
Baca Juga: Longsor akibat Hujan Deras, Tim SAR masih Mencari Seorang Warga Diduga Tertimbun di Lembang
Di lokasi kedua di Kecamatan Haurwangi, korban kembali mendapatkan beberapa kali bacokan senjata tajam, namun korban yang terluka parah berhasil menyelamatkan diri dan mendapat pertolongan warga sekitar. Korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpa dirinya.
Polisi yang mendapat laporan adanya kasus penganiayaan langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dua pelaku yakni Ridwan dan Rohmat Hidayatulah. Sedangkan Panji pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cianjur.
"Pelaku dijerat dengan pasal 340 jo 53 ayat 1 KUHP dan pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 16 tahun penjara," katanya.
Baca Juga: Kemarin Bandung Hujan Deras, 25 Titik Terendam Banjir termasuk Pasteur
Sementara itu Ridwan menyebutkan, nekat menganiaya anak tirinya lantaran kesal sering membuat onar dan meminta uang untuk berfoya-foya, bahkan anaknya tersebut kerap mengamuk jika permintaannya tidak dipenuhi.