"Dinas Pendidikan menindaklanjutinya dengan melakukan verifikasi dan monitoring ke sekolah-sekolah," kata Fahrudin.
Sekolah-sekolah yang menurut hasil verifikasi memenuhi syarat untuk melaksanakan kembali pembelajaran tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan, menurut dia, akan diajukan ke pemerintah kota.
"Sekolah tersebut masih harus diusulkan ke Pemerintah Kota Bogor. Wali Kota Bogor yang mempertimbangkan layak atau tidak, dan memberikan izin, baru kemudian sekolah boleh melaksanakan PTM (pembelajaran tatap muka," katanya.
Fahrudin menjelaskan, sebelum pembelajaran tatap muka dilaksanakan kembali para guru dan pegawai sekolah juga harus menjalani pemeriksaan untuk memastikan mereka tidak tertular virus corona penyebab COVID-19. Menurut data Dinas Pendidikan ada sekitar 12.000 guru sekolah menengah atas dan sekolah sederajat di Kota Bogor. ***