AKSARAJABAR - DH alias Jablay diamankan Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sumedang di Jalan Raya Barat Cicalengka, Desa Pakuwon, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang. Dari tangan pelaku polisi menemukan barang bukti berupa sepaket diduga Narkotika jenis Sabu seberat 0,75 gram.
Paketan tersebut dimasukan ke dalam pelastik klip warna bening dan dimasukan ke dalam sedotan warna hitam. Polisi menemukan barang bukti itu telah tergeletak di pinggir Jalan Raya Barat Cicalengka pada Sabtu, 21 November 2020.
"Setelah diintrogasi terhadap tersangka DH, dia menyebutkan bahwa barang bukti tersebut didapat dari H dengan cara membeli kepadanya," ungkap Kapolres Sumedang AKBP. Eko Prasetyo Robbyanto dalam keterangan pers. Senin, 23 November 2020.
Baca Juga: Kafilah Provinsi Jawa Barat Menempati Peringkat Ketiga dalam MTQ Tingkat Nasional XXVIII
Polisi lantas mengembangkan informasi awal dari DH. Pada malam yang sama polisi menangkap tersangka H sekira pukul 23.20 WIB di rumahnya di Kp. Ciayunan, RT 002 RW 006, Desa Cicalengka Wetan, Kecamata Cicalengka, Kabupaten Bandung.
"Setelah diamankan dan diintrogasi dia membenarkan, bahwa tersangka DH telah membeli diduga Narkotika jenis sabu kapada tersangka H. Kemudian kedua tersangka tersebut dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Sumedang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," demikian AKBP. Eko Prasetyo Robbyanto.
Selain satu paket Sabu yang diamankan, polisi juga mengamankan alat komunikasi milik para tersangka berupa handphone. ***