AKSARA JABAR - Inilah jadwal layanan SIM keliling terbaru 2023 di Kabupaten Subang.
Seperti diketahui, setiap pengemudi kendaraan bermotor atau mobil di Indonesia wajib memiliki SIM.
Mengutip laman Polri, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Fungsi dan peranan SIM yaitu sebagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang, alat bukti, sarana upaya paksa dan bisa juga sebagai sarana pelayanan masyarakat.
Baca Juga: Kadin Subang Bentuk Tim Khusus, Siapkan Rekomendasi Kebijakan untuk Pemkab
Kewajiban setiap pengemudi kendaraan memiliki SIM telah tercantum dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki SIM.
Jadwal SIM Keliling Subang
Nah, bagi warga Subang yang ingin melakukan perpanjangan SIM, Satlantas Polres Subang membuka layanan SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling Polres Subang dibuka dari hari Senin sampai Sabtu dengan lokasi yang berbeda-beda.
Samsat Induk
Samsat Induk berlokasi di Jl. KS Tubun No 8 Karanganyar, Kabupaten Subang.
Buka:
Senin-Jumat: 08.00-14.00 WIB
Sabtu: 08.00-11.00 WIB
Samsat Drive Thru
Samsat Induk berlokasi di Jl. KS Tubun No 8 Karanganyar, Kabupaten Subang.
Buka:
Senin-Jumat: 08.00-14.00 WIB
Sabtu: 08.00-11.00 WIB
Baca Juga: 5 MTs Terbaik di Kabupaten Subang versi Kemdikbud Berdasarkan Nilai UNBK, MTSN 1 Subang ke Berapa?
Samsat Outlet Ciasem
Samsat Induk berlokasi di Jl. Raya Ahmad Yani Sukamandi, Ds. Ciasem Girang, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang.
Buka:
Senin-Jumat: 08.00-14.00 WIB
Sabtu: 08.00-11.00 WIB
Samsat Outlet Kalijati
Samsat Induk berlokasi di Jl. Raya Kalijati Subang, Ds. Kalijati Timur, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang.
Buka:
Senin-Jumat: 08.00-14.00 WIB
Sabtu: 08.00-11.00 WIB
Samsat Keliling 1
Samsat Induk berlokasi di Jl. Eyang Tirtapraja Pamanukan (Fly Over Pamanukan).
Buka: Senin-Jumat: 09.00-11.00 WIB
Samsat keliling 2
Samsat Induk berlokasi di Jl. Subang Pamanukan, Kecamatan Pagaden (Dealer Tridjaya Pagaden)
Buka:
Senin-Jumat: 09.00-12.00 WIB
Sabtu: 08.00-11.00 WIB
Baca Juga: Pemkab Subang akan Renovasi Alun-alun Pada Maret 2023, Warganet: Mending Jalan Bos yang Dibenerin
Samsat Gendong
Samsat Induk berlokasi di Jl. Raya Dawuan-Subang (Indomaret Dangdeur).
Buka:
Senin-Jumat: 09.00-12.00 WIB
Sabtu: 08.00-11.00 WIB
SAMADES
Samsat Induk berlokasi di Jl. Raya Kasomalang No. 1 Ds. Kasomalang Kulon, Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang.
Buka: Senin-Jumat: 09.00-11.00 WIB
Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga tetap harus membuatnya di Kantor Polres Subang.
Biaya Perpanjang SIM
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.***