Jadwal SIM Keliling Subang Terbaru 2023, Cek Lokasi di Pamanukan, Kalijati, Ini Biaya dan Syarat Perpanjangan

26 Januari 2023, 14:58 WIB
Perpanjang SIM di Subang mudah. Catat jadwal SIM Keliling Subang terbaru 2023 lokasi Pamanukan, Kalijati, Kasomalang, Pagaden, Dwauan. /Dok. PMJ News

AKSARA JABAR - Inilah jadwal layanan SIM keliling terbaru 2023 di Kabupaten Subang.

Seperti diketahui, setiap pengemudi kendaraan bermotor atau mobil di Indonesia wajib memiliki SIM.

Mengutip laman Polri, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor. 

Fungsi dan peranan SIM yaitu sebagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang, alat bukti, sarana upaya paksa dan bisa juga sebagai sarana pelayanan masyarakat.

Baca Juga: Kadin Subang Bentuk Tim Khusus, Siapkan Rekomendasi Kebijakan untuk Pemkab

Kewajiban setiap pengemudi kendaraan memiliki SIM telah tercantum dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki SIM.

Jadwal SIM Keliling Subang

Ilustrasi layanan SIM Keliling Subang. Instagram.com/@simrestabesbdg1

Nah, bagi warga Subang yang ingin melakukan perpanjangan SIM, Satlantas Polres Subang membuka layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Polres Subang dibuka dari hari Senin sampai Sabtu dengan lokasi yang berbeda-beda.

Samsat Induk

Samsat Induk berlokasi di Jl. KS Tubun No 8 Karanganyar, Kabupaten Subang.

Buka: 

Senin-Jumat: 08.00-14.00 WIB

Sabtu: 08.00-11.00 WIB

Samsat Drive Thru

Samsat Induk berlokasi di Jl. KS Tubun No 8 Karanganyar, Kabupaten Subang.

Buka: 

Senin-Jumat: 08.00-14.00 WIB

Sabtu: 08.00-11.00 WIB

Baca Juga: 5 MTs Terbaik di Kabupaten Subang versi Kemdikbud Berdasarkan Nilai UNBK, MTSN 1 Subang ke Berapa?

Samsat Outlet Ciasem

Samsat Induk berlokasi di Jl. Raya Ahmad Yani Sukamandi, Ds. Ciasem Girang, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang.

Buka: 

Senin-Jumat: 08.00-14.00 WIB

Sabtu: 08.00-11.00 WIB

Samsat Outlet Kalijati

Samsat Induk berlokasi di Jl. Raya Kalijati Subang, Ds. Kalijati Timur, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang.

Buka: 

Senin-Jumat: 08.00-14.00 WIB

Sabtu: 08.00-11.00 WIB

Samsat Keliling 1

Samsat Induk berlokasi di Jl. Eyang Tirtapraja Pamanukan (Fly Over Pamanukan).

Buka: Senin-Jumat: 09.00-11.00 WIB

Samsat  keliling 2

Samsat Induk berlokasi di Jl. Subang Pamanukan, Kecamatan Pagaden (Dealer Tridjaya Pagaden)

Buka: 

Senin-Jumat: 09.00-12.00 WIB

Sabtu: 08.00-11.00 WIB

Baca Juga: Pemkab Subang akan Renovasi Alun-alun Pada Maret 2023, Warganet: Mending Jalan Bos yang Dibenerin

Samsat Gendong

Samsat Induk berlokasi di Jl. Raya Dawuan-Subang (Indomaret Dangdeur).

Buka: 

Senin-Jumat: 09.00-12.00 WIB

Sabtu: 08.00-11.00 WIB

SAMADES

Samsat Induk berlokasi di Jl. Raya Kasomalang No. 1 Ds. Kasomalang Kulon, Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang.

Buka: Senin-Jumat: 09.00-11.00 WIB

Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga tetap harus membuatnya di Kantor Polres Subang.

Biaya Perpanjang SIM

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.***

Editor: Andi Permana

Tags

Terkini

Terpopuler