Tangkuban Parahu Tak Hasilkan PAD untuk Subang, Aktivis Minta DPR RI Segera Revisi Aturan

4 Januari 2023, 17:30 WIB
Aktivis Lingkungan Subang, Andi Lukman Hakim /Iing Irwansyah/Aksara Jabar

AKSARA JABAR- Sejumlah aktivis lingkungan Subang mendorong langkah Bupati soal kejelasan pembagian hasil Kawasan Wisata Alam (KWA) Tangkubanparahu. Pasalnya kawasan tersebut tidak masuk menjadi PAD Subang melainkan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menurut perwakilan aktivis lingkungan yang tergabung dalam Forum Pemerhati Lingkungan, Andi Lukman Hakim mengatakan pihaknya telah melakukan hearing terkait pengelolaan KWA Tangkubangparahu dengan sejumlah dinas terkait.

"Tadi kita sudah melakukan hearing terkait dengan pengelolaan IPPA izin perusahaan pariwisata alam Tangkuban Parahu dengan Dinas Pertanian, Pariwisata, Perizinan dan Kabag Hukum,"kata Andi kepada wartawan, Rabu 4 Januari 2022.

Baca Juga: Bukan di Luar Negeri Tapi di Subang, Intip Kastil Bak Negeri Dongeng di D'Castello Ciater Subang

Hasil dari hearing tersebut, Andi menjelaskan beberepa catatan. Salah satunya bahwa pihaknya akan mendatangi Komisi IV DPR RI untuk segera membuat pansus.

"DPR RI harus merevisi SK Menteri terkait keluarnya IPPA pada pengelola itu sendiri. Kedua SE yang tidak boleh adanya dumping pajak, double pajak,"katanya.

Hal itu, kata Andi yang akan diajukan kepada DPR RI untuk segera direvisi.

"Kita sepakat bersama - sama dengan Bandung Barat, kita sudah melakukan komunikasi bagaimana upaya- upaya terkait pengelolaan sumber daya alam jadi potensi bagi sebuah Kabupaten. Khusunya Kabupaten Subang dan Bandung Barat,"lanjutnya.

Baca Juga: 5 Kafe Sekaligus Tempat Nongkrong Saat Nataru di Kabupaten Subang, Nomor Satu Banyak Digandrungi

Menurut Andi, sebetulnya sejak dulu masyarkat ada yang melakukan hal sama. Namun menurutnya tak ada dukungan politik.

"Secara spirit Bupati saat ini punya keberanian juga terkait dengan tidak ada pendapatan. Dan ini clear. Saya sepakat,"katanya.

Sebelumnya, Bupati Subang Ruhimat mengatakan bahwa pihaknya sudah berkirim surat kepada pemerintah pusat terkait dengan  pengelolaan Kawasan Tangkubanperahu.

"Lokasi TWA Gunung Tangkuban Parahu berada di Kabupaten Subang. Namun Subang hanya kebagian macetnya saja, sedangkan untuk pendapatan hasil pengelolaannya, pemerintah daerah tidak pernah dapat seperak pun," kata Ruhimat 13 Desember 2022.

Menurut Ruhimat, setelah terbit SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 306 tahun 2009 tentang Pengusahaan TWA Gunung Tangkuban Parahu, pengelolaan TWA Gunung Tangkuban Perahu hanya dipercayakan kepada PT Graha Rani Putera Persada (GRPP).

Maka dari itu, lanjutnya, Pemda Kabupaten Subang sedang berupaya mendapat hak pengelolaan TWA Gunung Tangkuban Parahu.

"Kalau bisa, Pemda Subang melalui BUMD turut serta mengelola TWA Gunung Tangkuban Parahu," ujarnya.***

 

 

 

 

 

Editor: Iing Irwansyah

Tags

Terkini

Terpopuler