Kemudahan Bagi Korban Terdampak Banjir Subang yang Kehilangan STNK dan BPKB, Ini Penjelasannya

24 Februari 2021, 13:57 WIB
Kanit Satlantas Polres Subang Regiden /Bambang Hermawan/Aksara Jabar/

AKSARA JABAR - Satlantas Polres Subang berencana memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan korban terdampak banjir yang surat-surat kendaraannya seperti STNK dan BPKB rusak atau hilang.

Banjir yang melanda wilayah Pamanukan Kabupaten Subang tidak hanya mengakibatkan sejumlah kendaraan rusak akibat terendam saja, melainkan turut juga hilangnya sejumlah berkas penting seperti STNK dan BPKB.

Ada banyak materi yang tidak bisa diselamatkan, termasuk termasuk surat-surat atau dokumen kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta RCTI Rabu 24 Februari 2021,Bu Chandra Kecewa dengan Elsa, Nino akan Ceraikan Elsa?

Namun, bagaimana cara menanganinya bila STNK dan BPKB tidak bisa diselamatkan saat banjir.

Menurut Kanit Regident Polres Subang IPTU Undang, mengatakan pihaknya melayani pengurusan STNK atau BPKB hilang karena peristiwa banjir yang melanda Kabupaten Subang.

"Cukup membawa STNK atau BKPB dengan membawa dokumen yang rusak, serta KTP asli pemilik," katanya.

Sementara jika STNK dan BPKB hilang akibat banjir, maka langkah pertama Anda perlu untuk segera melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta RCTI Rabu 24 Februari 2021,Bu Chandra Kecewa dengan Elsa, Nino akan Ceraikan Elsa?

Nantinya, saat melapor, Anda akan dibuatkan surat keterangan kehilangan yang wajib dibawa untuk proses mengurus dokumen kendaraan yang hilang tersebut.

Berikut syarat untuk pengurusan STNK hilang:

1.Laporan kehilangan yang diterbitkan Polsek atau Polres terdekat

2.Lampirkan surat keterangan hilang dari Polsek atau Polres

3.KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan

4.Fotokopi STNK yang hilang berikut BPKB asli

Baca Juga: Jadwal Acara TRANS TV Hari Ini Rabu 24 Februari 2021, ada Islam  Itu Indah dan Men in Black: International

Syarat untuk pengurusan BPKB hilang:

1.Isi formulir permohonan

2.KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan

3.Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain

4.Surat keterangan hilang dari unit regident tempat BPKB diterbitkan

5.Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermaterai

6.STNK asli dan fotokopi

7.Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda

8.Cek fisik kendaraan (harus dihadirkan)

“Pengurusan STNK yang rusak atau hilang dapat dilakukan di kantor Samsat di mana kendaraan tersebut terdaftar, kalau BPKB hilang harus proses dulu harus di cek kepolda dulu apa benar kendaraan itu milik nya. Sementara STNK rusak bisa langsung proses cetak ditunggu saja, kalau BPKB harus proses dan mekanisme dulu,” ucapnya. ***

Editor: Iing Irwansyah

Tags

Terkini

Terpopuler