PPKM di Bekasi Diperpanjang Lagi Selama Dua Minggu

28 Januari 2021, 09:37 WIB
Petugas memeriksa vaksin yang baru datang di UPTD Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, hari ini. Rencananya vaksin akan langsung disuntikkan mulai Kamis, 28 Januari 2021. /Pikiran-rakyat.com/Tommi Andryandy/

AKSARA JABAR - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan.

Hal ini dikukuhkan oleh Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 360/Kep.97-BPBD/2021 menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jabar Nomor:443/Kep.33-Hukham/2021.

Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan Keputusan Bupati Bekasi itu mulai berlaku efektif sejak 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

"Sama dengan daerah penyangga ibu kota yang lain, kami mengikuti kebijakan pusat sesuai Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021 serta keputusan gubernur," kata Alamsyah di Cikarang, Rabu, 28 Januari 2021.

Baca Juga: Jahat! di Semarang Ada RS Covid-kan Pasien Agar Dapat Anggaran Kemkes, Pasien Meninggal, Keluarga Lapor Polisi

Kebijakan ini, kata dia, tidak berbeda jauh dengan sebelumnya hanya saja ada penambahan jam operasional mal dan pusat perbelanjaan yang semula beroperasi hingga pukul 19.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB.

Selama masa PPKM jilid dua ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan pengetatan di sektor kesehatan dengan memperbanyak pelacakan kasus.

Berdasarkan hasil rapat pemerintah daerah, perangkat daerah diminta untuk fokus mengendalikan penyebaran COVID-19 pada klaster kawasan industri.

Baca Juga: Pemkab Cirebon Siap Distribusikan 13.400 vaksin Covid-19 ke 75 Fasilitas Kesehatan

"Arahan Pak Sekda tadi kita akan maksimalkan pelacakan di kawasan hingga 8 Februari nanti. Beda dengan tahun lalu, pelacakan kali ini akan dilakukan secara acak sesuai laporan yang diterima oleh perusahaan," katanya.

Pelacakan kasus ini sesuai Instruksi Bupati Bekasi Nomor 2 Tahun 2021 terkait penguatan kemampuan tracking, serta sistem dan manajemen tracing.

Bupati Bekasi, kata dia, juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 360/SE-12/BPBD terkait perpanjangan PPKM dalam upaya pengendalian penyebaran COVID-19 pada sektor usaha kepariwisataan dan perdagangan atau area publik.

"Saya rasa segenap elemen masyarakat termasuk pelaku usaha dapat memahami dan mau mengikuti aturan yang tertuang dalam surat edaran tersebut," demikian Alamsyah.

Editor: Siti Fatonah

Tags

Terkini

Terpopuler