2. Tidur dalam keadaan tidak merapatkan tempat duduknya (tempat keluar angin tidak tertutup rapat).
3. Hilang akal, seperti gila, mabuk, pingsan, sakit, dan lain-lain.
4. Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan, dengan syarat:
(a) Laki-laki dan perempuan itu sudah akil baligh.
(b) Diantara kulit keduanya tidak ada kain, baju atau apa saja yang membatasi.
(c) Laki-laki dan perempuan itu bukan muhrimnya. Muhrim/mahram artinya orang yang tidak boleh dinikahi, baik karena hubungan nasab/keturunan, pertalian persusuan, maupun karena ikatan perkawinan (mertua terhadap menantunya).
(d) Dengan menggunakan kulit. Jika dengan rambut, gigi, dan kuku, maka tidak membatalkan.
Bersentuhan kulit antara kedua orang yang berlainan jenis ini membatalkan wudhu, baik bagi yang menyentuh maupun yang disentuh.
Baca Juga: Glimpse of Us - Joji: Lirik Lagu dan Terjemahan, Simak Arti Sebenarnya
5. Menyentuh kemaluan (Qubul dan dubur) manusia dengan telapak tangan (termasuk jari-jari) bagian dalam secara langsung (tanpa penghalang), baik kemaluan sendiri maupun kemaluan orang lain, naik kemaluan wanita maupun kemaluan pria, baik kemaluan orang dewasa maupun kemaluan anak-anak, baik kemaluan orang hidup maupun orang mati.
Jika kemaluan tersentuh dengan bagian yang lain selain telapak tangan bagian dalam (misalnya telapak tangan bagian luar/belakang, samping dan ujung jari-jari), maka wudhunya tidak batal. Jadi yang membatalkan wudhu hanyalah bagian tertutup dari kedua telapak tangan jika keduanya saling dipertemukan.
Dalam hal menyentuh kemaluan, yang batal hanyalah orang yang menyentuh, sedangkan orang yang tersentuh kemaluannya tidak batal wudhunya.
doa setelah wudhu
Setelah selesai berwudhu, orang itu disunahkan membaca doa, caranya: