Sementara itu, bagi masyarakat kurang mampu yang belum mendapat bantuan hingga Rabu kemarin, Kominfo memastikan telah menyediakan posko aduan.
Baca Juga: Sinopsis Film Korea Chrismas Carol: Jinyoung Got 7 Siap Balas Dendam Kematian Kembarannya
Selain itu, Kominfo telah memberikan opsi bantuan lain yaitu melalui Call Center 159 atau ke nomor telepon Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat.
Bagi wilayah Jabodetabek, Kominfo membuka Posko Respons cepat Penanganan Bantuan STB di 6 titik.
Posko tersebut sudah mulai beroperasi sejak 2 hingga 4 November 2022 pada pukul 08.00 - 19.00 WIB.
Adapun masyarakat kurang mampu yang belum mendapat STB gratis dapat mengajukan bantuan STB secara mandiri melalui situs web cekbantuanstb.kominfo.go.id.
Cara mengajukan bantuan tersebut cukup dengan memasukan nomor induk kependudukan (NIK) dan kode captcha pada kolom yang tersedia.***