Jerinx SID Divonis Hukuman 1 Tahun 2 Bulan Penjara Hingga Denda Rp 10 Juta

- 19 November 2020, 14:08 WIB
Jerinx divonis bersalah, dihukum 14 bulan pejara dan denda Rp10 juta rupiah.
Jerinx divonis bersalah, dihukum 14 bulan pejara dan denda Rp10 juta rupiah. /Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc./

AKSARAJABAR -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx SID dengan hukuman satu tahun dua bulan penjara dan denda sebesar Rp10 Juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx, dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan dan pidana denda sejumlah Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata majelis hakim yang diketuai oleh lda Ayu Adnya Dewi di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020) dikutip Aksara Jabar dari ANTARA.

Terdakwa Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu.

Baca Juga: Menteri Tito Bikin Instruksi Bisa Pecat Kepala Daerah, Gerindra Bilang Perlu Kajian Mendalam

Hal itu sesuai asas antargolongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum, yaitu sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai oleh Ida Ayu Adnya Dewi mengatakan bahwa menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Bahwa menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan," tegas majelis hakim.

Perlu diketahui, Jerinx SID dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Denpasar, Bali karena mengunggah kalimat "IDI kacung WHO" pada 13 Juni 2020. ***

 

Editor: Siti Fatonah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x