AKSARA JABAR - Pemerintah telah memberikan izin kepada PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) untuk melanjutkan kompetisi Liga 1 2022/2023 pada 5 Desember 2022.
Diketahui, Liga 1 sempat tertunda sejak 1 Oktober 2022 lalu. Penundaan tersebut terjadi karena adanya insiden yang terjadi di Stadion Kanjuruhan yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia.
Berdasarkan surat rekomendasi, lanjutan putaran pertama Liga 1 2022/2023 pada 5 Desember mendatang akan dilaksanakan dengan sistem bubble di beberapa stadion.
Baca Juga: Intip Pesona Wisata Asstro Highlands Ciater Kabupaten Subang, Harga Tiket, Jam Buka, hingga Lokasi
Lantas, apa itu sistem bubble?
Dirangkum Aksara Jabar dari berbagai sumber, berikut penjelasan mengenai sistem bubble pada sepak bola.
Penjelasan Sistem Bubble Sepak Bola
Secara harfiah, bubble memiliki arti gelembung. Dalam dunia olahraga, sistem gelembung adalah sistem yang dirancang untuk membatasi kontak para pelaku olahraga dengan orang luar.
Sistem bubble biasanya diterapkan pada turnamen atau kejuaraan yang digelar secara terpusat di suatu tempat.
Baca Juga: Florawisata D'Castello Ciater Subang, Harga Tiket Masuk, Rute, Jam Buka, hingga Tarif Wahananya
Selama turnamen berlangsung, sistem bubble akan menempatkan semua orang yang terlibat pada suatu kejuaraan di tempat yang sama.
Adapun orang-orang yang berada di bubble yaitu mereka yang sudah terdaftar. Di antaranya, mulai dari atlet, pelatih, ofisial, panitia, dan awak media.
Orang-orang yang berada di dalam bubble tidak boleh berinteraksi dengan orang luar atau keluar dari area tersebut selama turnamen berlangsung.
Melakukan interaksi dengan orang luar atau keluar dari area tersebut. Tujuannya adalah membatasi interaksi dengan orang yang berada di luar bubble.
Sistem bubble menerapkan sentralisasi venue pertandingan. Artinya, laga untuk sebuah seri diselenggarakan di tempat yang sudah disiapkan.
Sehingga, pihak PT LIB akan menggunakan sistem bubble untuk merampungkan putaran pertama Liga 1 2022/2023 mendatang.***