IPW Desak Kapolri Hentikan Liga 1 dan Copot Kapolres Malang Buntut Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

- 2 Oktober 2022, 10:47 WIB
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang.
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang. /ANTARA/

AKSARA JABAR - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencabut ijin penyelenggaraan sementara kompetisi Liga 1 Indonesia yang digelar PSSI sebagai buntut dari kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022.

IPW menilai, pencabutan ijin sementara Liga 1 ini sebagai bahan evaluasi Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas).

"IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencabut ijin penyelenggaraan sementara seluruh kompetisi liga yang dilakukan PSSI sebagai bahan evaluasi harkamtibmas," demikian penyataan resmi IPW yang diterima media di Jakarta, Minggu seperti dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: 127 Orang Meninggal Akibat Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, 2 Anggota Polisi

"Disamping, menganalisa sistem pengamanan yang dilaksanakan oleh aparat kepolisian dalam mengendalikan kericuhan di sepak bola," ujarnya.

Kerusuhan pascapertandingan Liga 1 Indonesia antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya, sedikitnya menyebabkan 127 orang meninggal serta mengakibatkan kerusakan material.

Dalam keterangan resminya, IPW yang diketuai Sugeng Teguh Santoso juga menjelaskan jika kericuhan berawal dari kekecewaan suporter tim tuan rumah yang turun ke lapangan tanpa dapat dikendalikan oleh pihak keamanan.

Baca Juga: Persib vs Persija Batal, LIB Hentikan Liga 1 Selama Sepekan Pasca Kerusuhan di Kanjuruhan Malang

Bahkan, aparat kepolisian yang tidak sebanding dengan jumlah penonton, menembakkan gas air mata sehingga menimbulkan kepanikan terhadap penonton yang jumlahnya ribuan.

Akibatnya, banyak penonton yang sulit bernapas dan pingsan. Sehingga, banyak jatuh korban yang terinjak-injak di sekitar Stadion Kanjuruhan Malang.

Padahal, penggunaan gas air mata di stadion sepak bola sesuai aturan FIFA dilarang.

Hal itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b disebutkan bahwa sama sekali tidak diperbolehkan mempergunakan senjata api atau gas pengendali massa.

Baca Juga: Jadwal TV Indosiar Hari Ini 2 Oktober 2022, Live Persib Bandung vs Persija Jakarta Jam Berapa?

Oleh karena itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga harus mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat yang bertanggung jawab dalam mengendalikan pengamanan pada pertandingan antara tuan rumah Arema FC Malang melawan Persebaya Surabaya.

Kemudian, memerintahkan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta untuk mempidanakan panitia penyelenggara pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya pada Sabtu, Oktober 2022.

IPW juga menegaskan, jatuhnya korban tewas di sepakbola nasional juga harus diusut tuntas pihak kepolisian dan berharap bisa diselesaikan dengan tuntas.***

Editor: Andi Permana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x