"Tersangka JR melihat dua suporter Persib jatuh dari motor karena dipukul oleh suporter Persija lainnya," ungkapnya.
JR kemudian memukul suporter Persib ke bagian helm dan korban pun seketika lari untuk mengamankan diri.
Baca Juga: Update Kasus Brigadir J: Kompolnas Sebut Penetapan Bharada E Jadi Tersangka Sudah Sesuai
"Lalu tersangka JR memukul secara asal pada suporter Persib dengan menggunakan alat tersebut sebanyak 1 kali mengenai bagian helm, sehingga korban yang dipukul berlari mengamankan diri meninggalkan sepeda motornya," tambahnya.
Selanjutnya MF memeriksa jok motor korban dan menemukan dua buah handphone yang kemudian ia ambil.
"Lalu MF membuka jok motor milik korban menemukan dua unit handphone,” sambungnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.***