AKSARA JABAR - Ada apa dengan tikungan 13 Sirkuit Internasional Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Indonesia.
Di tikungan 13 ini pebalap Suzuki Alex Rins dan pebalap Repsol Honda Marc Marquez harus mengalami insiden. Sabtu, 19 Maret 2022.
Alex Rins motornya terbakar, sementara Marc Marquez harus terjatuh.
Menurut Alex Rins terbakarnya motor yang dikemudikannya bukan karena cuaca Indonesia yang terlalu panas.
"Bukan panas Indonesia, tetapi diharapkan kondisi trek perlu dinilai di tikungan 13," Cuit Alex Rins seperti dikutip Aksara Jabar dari akun twitternya @Rins42.
Baca Juga: Bu Susi Dukung Pebalap Indoensia Mario Suryo Aji Jadi Juara di Moto3 Mandalika 2022
Lain lagi dengan Netizen Indonesia, mereka justru mengaitkan dengan hal-hal berbau klenik.
"Akibat kurangnya sajen dan juga terlalu bisingnya suara kenalpot sampai mengganggu penunggu disana," cuit pemilik akun i'm human seperti dikutip Aksara Jabar melalui akun twitter @AjiEkaPutra13.
Baca Juga: Jadwal Final All England 2022, Duel Ganda Putra Indonesia Fikri/Bagas vs Ahsan/Hendra
Pemilik akun Sersan Major mayor bahkan menyebutkan dulunya di tikungan 13 itu bekas kuburan.
"tikungan 13 dulu itu asalnya dri kuburan," ucap pemilik Sersan Major mayor melalui akun @sandyawkwk.
Baca Juga: Insiden Tikungan 13 MotoGP Mandalika 2022 Timpa Alex Rins dan Marc Marquez
Ada juga yang bilang, harusnya rider bilang amit-amit pas melintas tikungan 13.
"Harusnya rider bilang amit amit 3 kali dalam hati waktu tikungan 13," tulis Agung Yulianto melalui akun @animnimus.
Baca Juga: Hasil Kualifikasi MotoGP Mandalika 2022: Dua Kali Crash, Marc Marquez Hanya Dapatkan Posisi 15
Lain lagi menurut akun fadhlangraph dia menduga hal itu berkaitan dengan belum lunasnya ganti rugi lahan.
"Apakah mungkin ada kaitannya sama lahan yg belum lunas ganti ruginya?" ungkapnya melalui akun @fadhlangraph.
Baca Juga: ALL ENGLAND 2022: Kalahkan The Minions, Bagas/Fiktri Melaju ke Final, Tantang Ahsan/Hendra
Sebagai informasi Sirkuit 13 dan 14 memang sempat terkendala saat pembangunannya.
Masalah yang terjadi adanya lima pemilik lahan yang berstatus enclave menolak konsinyasi atau penitipan pembayaran sisa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Praya.
Namun akhirnya pemilik lahan tersebut menerima untuk dieksekusi. ***