Dua Oknum Supoter Persija Jakarta yang Keroyok dan Rampas HP Bobotoh Persib Bandung Ditangkap Polisi

4 Agustus 2022, 20:19 WIB
Dua Oknum Supoter Persija Jakarta yang Keroyok dan Rampas HP Bobotoh Persib Bandung Ditangkap Polisi. /Kolase foto Instagram/@persija dan Dok. PMJ News

AKSARA JABAR - Polda Metro Jaya menangkap dua oknum suporter Persija Jakarta yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap suporter Persib Bandung di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol M. Hari Agung Julianto menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Senin, 25 Juli 2022 lalu.

Agung menerangkan selain pengeroyokan, dua oknum suporter Persija ini juga merampas handphone milik korban.

Baca Juga: Siaran Langsung TV Indosiar Hari Ini, Live Streaming Bola Liga 1 Bali United vs RANS Nusantara FC

"Korban AF, laki-laki, kerugian dua unit handphone," kata Agung kepada wartawan, Kamis 4 Agustus 2022 dilansir dari PMJ News.

Agung mengungkapkan dua pelaku yang ditangkap yakni JR (22) dan MF (22). Ia menerangkan bahwa JR yang memukul korban dan MF yang mengambil handphone milik korban.

Menurut Agung, insiden pengeroyokan ini bermula saat pelaku JR dan MF bersama kelompok suporter Persija lain melakukan sweeping terhadap suporter Persib pada Senin 25 Juli 2022 pukul 00.30 WIB.

Baca Juga: Bukan Jupe atau I Made, Ini Alasan Robert Alberts Pilih Klok Jadi Kapten Persib Bandung

Para pendukung Persija yang disebut Jakmania itu menggunakan senjata seperti stick golf, pedang, celurit, dan stick baseball. 

"Tersangka JR melihat dua suporter Persib jatuh dari motor karena dipukul oleh suporter Persija lainnya," ungkapnya.

JR kemudian memukul suporter Persib ke bagian helm dan korban pun seketika lari untuk mengamankan diri.

Baca Juga: Update Kasus Brigadir J: Kompolnas Sebut Penetapan Bharada E Jadi Tersangka Sudah Sesuai

"Lalu tersangka JR memukul secara asal pada suporter Persib dengan menggunakan alat tersebut sebanyak 1 kali mengenai bagian helm, sehingga korban yang dipukul berlari mengamankan diri meninggalkan sepeda motornya," tambahnya.

Selanjutnya MF memeriksa jok motor korban dan menemukan dua buah handphone yang kemudian ia ambil.

"Lalu MF membuka jok motor milik korban menemukan dua unit handphone,” sambungnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.***

Editor: Tiara Maulinda

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler