Selesai Klarifikasi di Bareskrim Polri Selama 7 Jam, Ridwan Kamil: Kerumunan itu Membahayakan

- 21 November 2020, 11:08 WIB
Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil (tengah) memberikan keterangan pers usai diperiksa selama 7 jam di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat 20 November 2020.
Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil (tengah) memberikan keterangan pers usai diperiksa selama 7 jam di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat 20 November 2020. /Antara Foto/Sigid Kurniawan/

AKSARAJABAR - Setelah memenuhi panggilan Bareskrim Polri, dan memberikan klarifikasi selama 7 jam terkait dugaan pelanggaran adanya pengumpulan massa, yang berpotensi terjadinya penyebaran COVID-19 di Megamendung, Kabupaten Bogor.  Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, memberikan keterangan pers nya.

Dilansir dari halaman resmi Humas Jabar, Ridwan Kamil, dimintai klarifikasi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Jabar, selanjutnya ditulis Komite Kebijakan Jabar, serta Gubernur Jabar. 

Dia mengatakan bahwa Provinsi Jabar merupakan daerah otonomi. Yang mana kewenangan teknis, seperti kegiatan masyarakat, berada di level bupati/wali kota. Sedangkan, hubungan provinsi dan kabupaten/kota bersifat koordinatif. 

Baca Juga: Tak Beres, Badko HMI Sumut Desak Kejari Langkat Usut Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Desa Teluk

"Jadi, secara moril, saya bertanggungjawab. Tapi, secara teknis ada di Satgas (Satuan Tugas) Kabupaten Bogor. Karena menurut Undang-Undang Otonomi Daerah, kegiatan lokal tidak perlu selalu dilaporkan ke gubernur, kecuali kegiatan provinsi atau lokasi kegiatan berada di perbatasan, misalnya Bogor-Cianjur," kata Kang Emil di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, usai memberikan klarifikasi, Jumat malam 20 November 2020.

Kang Emil juga meyakini, secara moril, semua urusan dan dinamika yang terjadi di Jabar adalah tanggungjawabnya sebagai gubernur. 

"Jika ada peristiwa di tanah Jabar yang kurang berkenan, saya menyampaikan permohonan maaf atas kekurangan dan tentunya akan memperbaiki," ucapnya. 

Baca Juga: 4 Minuman Sehat Baik untuk Tubuh , Cara Bikinnya Mudah Anti Ribet

Menurut Kang Emil, pihaknya konsisten memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi diberikan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan COVID-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Hingga kini, kata Kang Emil, pihaknya mencatat ada sekitar 600 ribuan pelanggaran protokol kesehatan, baik yang dilakukan individu maupun lembaga. Semua pelanggar sudah dikenai sanksi sesuai dengan Pergub 60/2020. 

Oleh karena itu, Komite Kebijakan Jabar pun memberikan surat kepada Pemerintah Kabupaten Bogor terkait dugaan pelanggaran adanya pengumpulan massa yang berpotensi terjadinya penyebaran COVID-19 di Megamendung.

Baca Juga: Perkiraan Cuca di Kabupaten Subang dan Sekitarnya pada Sabtu 21 November 2020

"Surat tertulis sedang dipersiapkan. Tapi juga secara kemanusiaan, saya turut menyampaikan rasa simpati karena Bupati Bogor sekarang sedang dirawat di RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto) Jakarta setelah dinyatakan positif COVID-19," ucapnya. 

"Suasana kebatinan di Kabupaten Bogor sedang tidak baik. Jadi, aturan tetap ditegakkan, tapi kemanusiaan juga kita dahulukan," imbuhnya. 

Kang Emil menjelaskan bahwa pihak keamanan, mulai dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, sampai Polri, sudah melakukan tindakan preventif dengan pendekatan persuasif humanis.

Baca Juga: iPad Air 4 dan iPad 8 Sudah Bisa Dibeli di Indonesia, Cek Harga Lengkap Berikut Spesifikasinya!

"Jadi tindakan pencegahan itu sudah dilakukan sebelumnya. Kemudian saat kegiatan ada euforia dari masyarakat, bukan untuk mengikuti, tapi ingin melihat dan membuat situasi menjadi masif," ucapnya. 

"Pilihannya saat itu, karena massa sudah besar dan cenderung ada potensi gesekan, maka keputusan dari Kapolda Jabar saat itu yaitu pendekatan persuasif humanis," tambahnya. 

Selain itu, kata Kang Emil, pihaknya sudah melakukan rapid swab antigen kepada 559 warga di Megamendung. Hasilnya, 20 warga dinyatakan positif rapid swab antigen.

Baca Juga: Klub Yunani Sayangkan Sikap FIFA Masih Izinkan Adanya Pertandingan Saat Pandemi Covid-19

Mereka yang dinyatakan positif rapid swab antigen langsung menjalani pengetesan metode uji usap (swab test) Polymerase Chain Reaction (PCR)

"Jadi, kesimpulannya kerumunan itu membahayakan," ucap Kang Emil. 

Editor: Yoga Aditya

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x