Tak Ingin Ngawur, DPR Sebut Suntikan Modal Negara Jangan Sampai Tutupi Kesalahan Manajerial BUMN

- 19 November 2020, 12:26 WIB
Hendrawan Supratikno
Hendrawan Supratikno /Tangkapan layar TV swasta/

AKSARAJABAR- Rencana pemerintah memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT PLN (Persero) dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Persero) menuai sorotan, salah satunya dari Politikus PDIP.

Anggota Komisi XI DPR RI, Hendrawan Supratikno mewanti-wanti agar suntikan modal negara kepada BUMN yang dianggap sebagai investasi pemerintah itu, tidak digunakan untuk menutupi jejak kesalahan manajerial perusahaan pada masa lalu. Agar tepat sasaran dan tidak ngawur.

"LKPP 2019 menyebut, jumlah PMN yang diberikan pada BUMN dan BLU (Badan Layanan Umum) berjumlah sekitar Rp 2.397 triliun. Setelah diteliti secara seksama, PMN yang disebut sebagai investasi pemerintah, tapi yang terjadi malah digunakan untuk menghapus 'blunder' kesalahan manajer di masa lalu. Maka kita harus betul-betul menemukan the real culprit (pelaku yang sebenarnya, red) mengapa BUMN yang diberi PMN ini secara terus menerus tidak menunjukkan kinerja yang signifikan," kata Hendrawan yang dikutip Aksara Jabar dari situs Dpr.go.id, Kamis, 19 November 2020.

Baca Juga: Wali Kota Palopo Kurang Gerak Cepat, Rachmat Gobel Dorong Percepatan Pemulihan Jalan Trans Sulawesi

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI dengan Direktur Utama PLN dan Direktur Utama LPEI, yang berlangsung secara fisik dan virtual, Rabu (18/11/2020). Berdasarkan informasi dalam rapat, LPEI atau Indonesia Eximbank akan mendapat tambahan PMN sebesar Rp 5 triliun untuk tahun ini, sehingga total PMN yang didapatkan mencapai Rp 10 triliun sepanjang tahun 2020.

"LPEI selama ini malasahnya tetap sama memelihara zombie company, yang kalau dibiarkan akan mati. Tetapi kalau diinjeksi, maka uang ini akan hilang juga. Kita dihadapkan dengan pilihan sulit. Tugas kami di Komisi XI minta daftar zombie company yang bapak (Dirut LPEI) dan tim pelihara, saya tahu ada 10 perusahaan, karena beberapa kali datang ke kami, kok minta tolong,” ujarnya. ***

Sementara itu, tambahan modal negara yang akan didapatkan oleh PLN disetujui sebesar Rp 5 triliun dari jumlah yang diajukan sebelumnya mencapai Rp 20 triliun. Terkait ini, Hendrawan menuntut adanya transparansi untuk apa suntikan dana tersebut akan digunakan. Sebab dirinya mengungkap, setidaknya terdapat 63,5 persen kasus korupsi yang terkait dengan mark up.

“Coba diinventarisasi kasus korupsi yang menyangkut PLN, masalah ini kalau tidak bisa diselesaikan sampai kapanpun, nanti saat 2022, 2023, sampai 2024 kita ketemu di sini akan bicarakan hal yang sama lagi. Dirut PLN ini harus lebih keras, karena negara sudah berikan mandat untuk melakukan tindakan besar, Presiden sudah katakan bahwa Covid-19 ini kita jadikan momentum untuk reset," bebernya.

Dia juga menduga tambahan modal negara yang akan diberikan kepada perusahaan BUMN nantinya akan digunakan untuk menutup kerugian. Pasalnya pada 2019 lalu, LPEI mencatat kinerjanya sempat mengalami kerugian mencapai Rp 4,7 triliun.

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x