PRAHIPTI dan LSK Hipnoterapi Indonesia Luncurkan Program Pembinaan dan Penertiban Praktik Hipnoterapi

Aksara Jabar - 21 Mei 2025, 18:00 WIB
Editor: Tim Aksara Jabar
PRAHIPTI dan LSK Hipnoterapi Indonesia Luncurkan Program Pembinaan dan Penertiban Nasional Praktik Hipnosis dan Hipnoterapi
PRAHIPTI dan LSK Hipnoterapi Indonesia Luncurkan Program Pembinaan dan Penertiban Nasional Praktik Hipnosis dan Hipnoterapi /

AKSARAJABAR – Perkumpulan Praktisi Hipnosis dan Hipnoterapi Indonesia (PRAHIPTI) bersama Lembaga Sertifikasi Kompetensi Hipnoterapi Indonesia (LSK Hipnoterapi Indonesia) resmi meluncurkan program pembinaan dan penertiban praktik hipnosis dan hipnoterapi secara nasional yang akan berlangsung mulai tahun 2025.

Ketua Umum DPP PRAHIPTI, dr. Mardi Susanto, Sp.KJ(K), didampingi Ketua LSK Hipnoterapi Indonesia, Iyep Pepen S., S.E., M.M., dalam keterangan pers pada Selasa (20/05/2025), menyampaikan bahwa program ini dirancang untuk memastikan seluruh praktik hipnosis dan hipnoterapi di Indonesia memenuhi standar legalitas, kompetensi, dan kode etik. Langkah ini sekaligus bertujuan meningkatkan profesionalisme para praktisi yang berada di bawah binaan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

“Inisiatif ini merupakan wujud komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari praktik yang tidak terstandar, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap hipnoterapi sebagai bagian dari solusi kesehatan empiris,” ujar dr. Mardi.

Baca Juga: Empat Film Siap Wakili Indonesia di Festival Film Internasional Venesia 2025

Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 61 Tahun 2016, praktik hipnoterapi dapat dikategorikan sebagai layanan penyehat tradisional empiris yang berada di bawah pembinaan Direktorat Tata Kelola Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI. Sesuai regulasi, setiap praktisi wajib memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten atau kota.

Adapun persyaratan utama untuk memperoleh STPT meliputi kepemilikan Sertifikat Kompetensi Keterampilan Hipnoterapi yang sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang diterbitkan oleh LSK Hipnoterapi Indonesia, serta Surat Rekomendasi Praktik dari organisasi profesi hipnoterapis yang menjadi mitra resmi Kementerian Kesehatan, yaitu PRAHIPTI. Standar kompetensi ini juga selaras dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) No. 20 Tahun 2003.

“Program ini menyasar para praktisi yang belum memiliki legalitas, tidak bersertifikasi nasional, tidak tergabung dalam organisasi profesi resmi, serta mereka yang terbukti melanggar kode etik baik di lokasi praktik maupun melalui media sosial dan internet,” kata dr. Mardi.

Baca Juga: Mubi Borong Film Baru Lynne Ramsay, 'Die My Love' Dibintangi Jennifer Lawrence & Robert Pattinson

Halaman:

Tags

Terkini