Bantuan Tahap 2 Kuota Internet Gratis akan Cair Besok, Berikut Persyaratan yang Harus dilengkapi

- 27 Oktober 2020, 13:46 WIB
Bantuan Kuota Internet Gratis Tahap II Kemendikbud
Bantuan Kuota Internet Gratis Tahap II Kemendikbud /PRFM

AKSARAJABAR - Pemerintah saat ini sedang membagikan kuota internet gratis kepada para pelajar dan para pengajar di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan bantuan kuota internet gratis tahap 1 pada tanggal 22-24 Oktober 2020 kepada para pelajar dan pengajar.

Sedangkan untuk tahap 2 penyaluran kuota internet gratis dari pemerintah akan direncanakan tanggal 28 hingga 30 Oktober 2020.

Baca Juga: Link Pendaftaran BLT UMKM Tahap II, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bogor, Garut dan Tanggerang

Para pelajar maupun pengajar diharapkan untuk segera memastikan pendaftaran dengan memenuhi berbagai persyaratan untuk mendapatkan kuota internet gratis tersebut, yaitu diantaranya.

persyaratan untuk lembaga pendidikan PAUD hingga SMA/SMK
1. Sekolah harus mempunyai nomor pokok sekolah nasional ( NPSN )
2. Sekolah harus terdaftar di aplikasi data pokok pendidikan ( Dapodik )
3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di jaringan pengolahan data dan kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
4. Untuk pimpinan dalam dalam satuan pendidikan Harus menerbitkan surat pernyataan tanggungjawab mutlak ( SPTJM ) dimana bertujuan untuk menyatakan bahwa mereka akan bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet gratis yang diinput
5. Pimpinan suatu pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Persyaratan untuk lembaga pendidikan perguruan tinggi / universitas
1. Perguruan tinggi atau universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
2. Pemimpin suatu pendidikan Harus menerbitkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak ( SPTJM ) yang bertujuan untuk menyatakan bahwa akan bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet gratis yang diinput
3. Pemimpin suatu pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)

Persyaratan untuk para siswa hingga mahasiswa
1. Para siswa hingga mahasiswa terdaftar di lembaga pendidikan ( sedang menjadi pelajar atau mahasiswa )
2. Mempunyai nomor HP yang aktif

Persyaratan untuk para pendidik hingga dosen
1. Terdaftar di lembaga pendidikan ( sedang menjadi pendidik atau dosen )
2. Mempunyai nomor HP yang aktif

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x