Libur Panjang Oktober 2020 ASN Kemenag Dilarang Liburan Bepergian ke Luar Kota, Diam di Rumah!

- 26 Oktober 2020, 11:18 WIB
Sekjen Kemenag Nizar
Sekjen Kemenag Nizar /kemenag.go.id

AKSARAJABAR - Pemerintah telah menetapkan 28 dan 30 Oktober sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad Saw. Artinya, ada libur panjang pada pekan ini, 28 Oktober – 1 November 2020.

Dikutip dari halaman Kemenag, Sekjen Kemenag Nizar mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan edaran dalam rangka antisipasi penyebaran Covid-19 selama libur dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad Saw. “Kami imbau pegawai Kemenag sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan, tetap kumpul bersama keluarga, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing,” tutur Nizar di Jakarta, Jumat 23 Oktober 2020.

“Pegawai juga diimbau menyiapkan diri dan lingkungan untuk melakukan antisipasi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG),” sambungnya.

Baca Juga: Tak Pandang Bulu, Mobil Plat Merah Kena Tilang pada Operasi Zebra 2020 Hari Pertama di Subang.

Menurut Sekjen, jika ada pegawai yang memanfaatkan masa liburan dan cuti bersama untuk melakukan perjalanan ke luar daerah, maka mereka harus menerapkan protokol kesehatan. ASN agar melakukan test PCR atau rapid test atau menyesuaikan dengan aturan moda transportasi yang berlaku. Ini untuk memastikan dia bebas Covid-19, serta demi melindungi orang lain termasuk keluarga di perjalanan ataupun orang di tempat yang dikunjungi. 

“Bagi yang dinyatakan positif agar tidak melaksanakan perjalanan dan melakukan karantina untuk mencegah penularan,” ujarnya.

“Setelah kembali dari perjalanan luar daerah, ASN agar melakukan test PCR atau Rapid Test untuk memastikan tetap dalam keadaan negatif Covid-19. Jika positif agar segera melaksanakan isolasi,” sambungnya.

Baca Juga: Catat ! Besok Polisi akan Menggelar Operasi Zebra 2020 Mulai Senin 26 Oktober 2020

Nizar juga meminta setiap satuan kerja untuk memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing. Caranya, dengan mengintensifkan peran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di lingkungannya, baik pada level provinsi, kabupaten/kota/kecamatan/kelurahan dan desa, serta RT/RW, sesuai dengan kebijakan lokal masing-masing.***

Editor: Yoga Aditya

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x