KPK Tahan Mantan Pejabat PT Dirgantara Indonesia

- 22 Oktober 2020, 19:06 WIB
KPK saat melakukan siaran langsung melalui @KPK_RI berkaitan dengan penahanan BUS. Kamis, 22 Oktober 2020.
KPK saat melakukan siaran langsung melalui @KPK_RI berkaitan dengan penahanan BUS. Kamis, 22 Oktober 2020. /Istimewa/@KPK_RI

AKSARAJABAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan BUS yang merupakan Direktur Aerostructure (2007-2010), Direktur Aircraft Integration (2010-2012) dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017) PT. DI dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Penjualan dan Pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) Tahun 2007-2017.

"KPK menetapkan BUS sebagai tersangka sejak 12 Maret 2020 bersama dengan 3 tersangka lain. Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Klas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. BUS kemudian ditahan selama 20 hari ke depan hingga 10 November 2020," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam keterangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2020.

Tersangka BUS diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam Kegiatan Penjualan dan Pemasaran di PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Tahun 2007-2017.

Baca Juga: Dikalahkan Manchester City, Pepe Luapkan Kekecewaan pada Wasit

"Atas perbuatan para tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta," sambungnya.

Tersangka BUS disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. ***

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x