Dituding Lakukan Ujaran Kebencian Dalam Video di YouTube, Gus Nur Dilaporkan ke Polisi.

- 22 Oktober 2020, 00:33 WIB
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur: Gus Nur dilaporkan Aliansi Santri Jember yang dikawal Banser terkait pengumpamaan NU sebagai bus umum.
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur: Gus Nur dilaporkan Aliansi Santri Jember yang dikawal Banser terkait pengumpamaan NU sebagai bus umum. /Tangkapan layar YouTube Refly Harun

AKSARAJABAR - Dituding melakukan ujaran kebencian melalui sebuah tayangan wawancara yang diunggah akun Youtube Ahli hukum tata negara, Refly Harun, Sugih Nur Raharja alias Gus Nur kembali dilaporkan elemen Nahdlatul Ulama (NU) ke polisi .

Dikutip Aksara Jabar dari RRI menjelaskan bahwa laporan itu dibuat oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Azis Hakim ke Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (21/10/2020).

Polisi menerima pelaporan itu dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Baca Juga: Sejarah Ditetapkannya 22 Oktober Sebagai Hari Santri, Perjuangan Santri Setelah Indonesia Merdeka

"Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap NU, tak hanya sekali ini. Tentu kami berasa tidak boleh kami diamkan, perlu kami mintai pertanggungjawaban Gus Nur," kata Azis kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 21 Oktober 2020.

Dalam hal ini, pelapor merujuk pada pernyataan Gus Nur yang menyatakan bahwa NU saat ini dapat diibaratkan sebagai bus umum yang sopirnya dalam kondisi mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal, dan penumpangnya kurang ajar.

Baca Juga: Borneo Kopi Tempat Ngopi yang Paling Banyak Dikunjungi di Subang, Ini Dia Keistimewaannya!

Dia pun mengibaratkan para penumpang bus tersebut menganut pemikiran liberal, sekuler, dan merupakan PKI.

"Ujaran kebencian tidak hanya ke personal, tapi ke organisasi," tuding Azis.

Aziz berharap agar aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporannya tersebut dan melakukan penindakan hukum terhadap Gus Nur.

Baca Juga: Mantan Karyawan PT Waskita Karya Terlibat Proyek Fiktif Sebesar Rp202 Milyar, KPK Bertindak!

Dalam hal ini, pelapor menyebut Gus Nur telah melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 310 KUHP dengan ancaman 4 tahun dan 6 tahun penjara.

Sebagai informasi, video di Youtube Refly itu diunggah pada 18 Oktober 2020 dengan durasi 29 menit 57 detik.

Refly memberi judul dalam video tersebut 'Setengah Jam dengan Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua'.

Baca Juga: Jalani Sidang Virtual, Djoko Tjandra Malah Tidur. Hakim: Saya Ingatkan Saudara Tidak Tidur...

Ucapan Gus Nur yang dipermasalahkan NU mulai terlihat dari awal video.

Saat perbincangan memasuki sekitar menit ke-4, Gus Nur mengatakan pandangannya terhadap NU berubah saat memasuki rezim yang berkuasa sekarang.

Padahal, kata dia, sejak dahulu dia seringkali melakukan dakwah dengan dikawal Banser.

Baca Juga: Baru Dibuka, Minggu Ini Bisa Makan Gratis di Pojok Kuliner Pagaden Barat Subang

Gus Nur pun mulai mengibaratkan NU sebagai bus umum.

"Saya ibaratkan NU sekarang itu seperti bis umum, sopirnya mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal-ugalan, dan penumpangnya kurang ajar semua. Merokok juga, nyanyi juga, buka-buka aurat juga, dangdutan juga," ucap Gus Nur dalam video itu.

Pernyataan itu hanya mendapat respon beberapa kali tawa kecil Refly Harun yang memandu acara tersebut.

Baca Juga: Cara Cek BLT UMKM Rp2,4 Juta Login via eform.bri.co.id/BPUM

Sembari, Gus Nur kemudian melanjutkan ucapannya soal NU.

"Penumpangnya, liberal, sekuler, macem-macem di situ. PKI numplek di situ, dan selama ini gak ada setahu saya, ngerokok, minum, campur di situ," kata Gus Nur.***

Editor: Yoga Aditya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x