Irjen Napoleon Bonaparte Ditahan Atas Kasus red Notice Joko Tjandra

- 15 Oktober 2020, 17:17 WIB
Irjen Pol Napoleon Bonaparte.*
Irjen Pol Napoleon Bonaparte.* /IG Napoleon Bonaparte/Instagram

AKSRAJABAR - Irjen Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi, akhirnya ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

Irjen Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi ditahan akibat kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra.

Keduanya ditahan sebelum penyidik melakukan pelimpahan tahap II untuk kasus tersebut.

Baca Juga: Sedih Banget. Ini Lirik dan Terjemah Lagu Someone You Loved by Lewis Capaldi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, penyidik memanggil Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi pada Rabu 14 Oktober 2020 kemarin.

”Menjelang dilaksanakannya tahap II, penyidik Tipikor Bareskrim Polri hari ini memanggil dua tersangka atas nama NB dan TS,” kata Awi di Gedung
Bareskrim.

Pelimpahan tahap II adalah ketika penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti
kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Lagu Korea Saranghandago Viral , Ini Lirik Lagu dan Chord Making A Lover OST Boys Over Flowers

Hal itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Awi mengatakan, Irjen Napoleon Bonaparte tiba pada pukul 11.00 WIB. Satu jam setelahnya, giliran Tommy yang memenuhi panggilan penyidik.

Sebelum ditahan, kedua tersangka itu menjalani tes swab terkait Covid-19.

”Tersangka NB (Napoleon Bonaparte) langsung dilakukan swab dan selanjutnya dilakukan upaya paksa berupa penahanan," kata Awi.***

Editor: Yoga Aditya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x