DPR RI Ajukan Wacana Pembuatan dan Penerbitan SIM oleh Kemenhub

- 29 Januari 2020, 18:25 WIB
IMG-20200129-WA0024
IMG-20200129-WA0024

Aksarajabar.com, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI mengusulkan untuk penyempurnaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), juga mewacanakan kembali pembuatan SIM dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dijelaskan Anggota Komisi V DPR RI, Fraksi PPP, Dr. H. Muhammad Aras, S.Pd, MM bahwa wacana tersebut bukan tanpa muncul. Pertama, ketika banyak kejadian-kejadian yang menunjukan bahwa Kepolisian Indonesia belum mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terkait dengan pembuatan SIM.

"Salah satu contoh yang menonjol adalah pada akhir tahun 2019 kecelakaan Bus Sriwijaya di Pagar Alam, Senin (23/12/2019) lalu. Bahwa ditemukan sopir bus tersebut SIM nya sudah mati sejak 9 tahun yang lalu," jelasnya.

Kemudian tidak menutup kemungkinan saat ini banyak pengendara yang tidak memiliki SIM, bisa berkendara dengan bebas di jalanan. Ini tentunya menurut Aras bukan saja akan membahayakan dirinya sendiri yang tidak mendapatkan lisensi berkendara, juga akan membahayakan keselamatan pengendara lainnya.

"Ada beberapa pihak yang mendesak Polri untuk tidak lagi melakukan penerbitan SIM. Pasalnya, Polri dianggap tidak pantas menerbitkan SIM," tambahnya.

Dia berharap bahwa dengan beralihnya penerbitan SIM oleh Kemenhub, Kepolisian bisa fokus kepada tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD tahun 1945. Atau fokus pada penindakan sehingga kepolisian juga bisa lebih maksimal dalam hal penindakan serta tugas-tugas kepolisian lainnya.

Menurutnya wacana ini bukan yang pertama, pada tahun 2015 juga sempat bergulir dan diuji di Mahkamah Konstitusi dan saat ini kami akan ajukan kembali kepada pimpinan komisi V untuk melakukan penjadwalan awal pembahasan wacana ini.

"Hal ini tentu saja akan kami akan kaji secara mendalam, terutama dari segi kesiapan Kemenhub untuk bisa menangani penerbitan SIM tersebut. Dimana Kemenhub juga belum berpengalaman dalam melakukan penerbitan SIM," pungkasnya. (red)

Editor: Aksara Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah