Mulai Hari Ini Iuran BPJS Naik 100 Persen, Simak Penjelasannya

- 1 Januari 2020, 18:35 WIB
WhatsApp Image 2020-01-01 at 14.43.19
WhatsApp Image 2020-01-01 at 14.43.19

Aksarajabar.com,Jakarta - Mulai hari ini, 1 Januari 2020, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan resmi naik sebesar 100 persen. Kenaikan iuran tersebut berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.

Adapun kenaikan ini tertuang dalam Peraturan presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi, disebutkan bahwa penyesuaian tarif iuran ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan. Penjelasan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Jadi Persoalan Serius pada 2020 Besaran tarif iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019, kenaikan iuran BPJS secara rinci menjadi: Kelas III dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000 Kelas II dari rp 51.000 menjadi Rp 110.000 Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 Kenaikan tersebut juga berlaku bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dari Rp 23.000 per bulan menjadi Rp 42.000. Dijelaskan bahwa PBI (APBD dan APBN) berlaku per 1 Agustus 2019.

Khusus PBI (APBD) periode Agustus-Desember 2019 ditanggung oleh Pemerintah Pusat untuk selisih Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 atau Rp 19.000. Kenaikan iuran ini untuk menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan. Cara turun kelas Bagi peserta BPU/mandiri yang merasa keberatan dengan besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut, bisa mengajukan turun kelas perawatan. Bagi yang ingin turun kelas, pengurusan bisa dilakukan hingga April 2020.

Perbedaan masing-masing kelas hanya pada ruang perawatan dan ruang inap di rumah sakit. Selebihnya, untuk pasien rawat jalan pelayanan untuk kelas I, II dan III mendapatkan fasilitas yang sama. Persyaratan untuk pemindahan kelas rawat tidak. Peserta cukup membawa Kartu Keluarga (KK) asli atau fotokopi ke rumah sakit. Bagi peserta yang ingin melakukan perubahan kelas rawat bisa mengunjungi salah satu kanal layanan yang terkait.

Selengkapnya, disimak penjelasan berikut ini:

Melalui Aplikasi Mobile JKN, Peserta membuka aplikasi mobile JKN dan klik menu ubah data peserta. Kemudian, masukkan data perubahan, Save.

Melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta yang dimaksud.

Melalui Mobile Customer Service (MCS) Peserta mengunjungi MCS pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi formulir daftar isian peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

Datang ke Mal Pelayanan Publik Peserta mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) dan mengisi FDIP. Lalu menunggu antrean untuk mendapatkan layanan.

Datang ke Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota Peserta BPU/mandiri dapat mengunjungi Kantor Cabang atau Kabupaten/Kota, mengisi FDIP, mengambil nomor antrean pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrean.

Sementara, jika ada peserta PBU/mandiri yang ingin melakukan pengalihan ke Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka bisa melakukan pendaftaran melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai kriteria yang telah ditentukan Pemerintah Pusat. (net/red)

Sumber: Kompas.com

Editor: Aksara Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah