AKSARA JABAR - Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Tengah 2023 (PPDB Jateng 2023) jenjang SMA/SMK akan dibuka pada 15 Juni 2023 mendatang.
Bagi siswa SMP yang ingin melanjutkan ke jenjang SMA atau SMK di Kota Semarang, Tegal, Pekalongan, Solo dan kota lainnya di wilayah Jawa Tengah perlu tahu jadwal PPDB Jateng 2023 dan jalur yang dibuka dalam PPDB kali ini.
Melansir laman PPDB Jateng, ada lima jalur yang dibuka untuk calon peserta didik.
Jalur PPDB Jateng 2023 yakni jalur zonasi, jalur Afirmasi, jalur Perpindahan Orang Tua dan jalur Prestasi.
Jadwal PPDB PPDB Jateng 2023
Berikut jadwal PPDB Jateng 2023 untuk semua jalur yang wajib diperhatikan calon peserta didik baru.
1. Penetapan zonasi: 15 Mei 2023.
2. Pengumuman PPDB: 12 Juni 2023.
3. Pengajuan akun dan verifikasi berkas: 15-23 Juni 2023 secara online.
4. Verifikasi berkas: 15-23 Juni 2023 di SMA/SMK pendaftar. Hari Senin-Kamis dimulai pukul 08.00-15.30 WIB dan Jumat 08.00-15.00 WIB.
5. Aktivasi Akun: 15-27 Juni 2023, ditutup pukul 15.30 WIB pada tanggal 27 Juni.
6. Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 23-27 Juni 2023, ditutup pukul 17.00 WIB pada tanggal 27 Juni 2023.
7. Masa tenang: 28-29 Juni 2023.
8. Pengumuman hasil: 30 Juni 2023.
9. Daftar ulang: 3-6 Juli 2023. 10. Awal tahun ajaran baru: 17 Juli 2023.
Tata Cara Pendaftaran PPDB Jateng 2023
1. Calon Peserta Didik menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran.
2. Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https:/ /ppdb.jatengprov.go.id.
3. Calon Peserta Didik mengisi formulir ajuan akun, dan melakukan aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan password.
4. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
5. Calon Peserta Didik menggunggah (upload) dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi.
6. Calon Peserta Didik melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring pada Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran sebagaimana ketentuan Bab IV huruf D tersebut di atas.
7. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
8. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
9. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistern aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.
Informasi lebih lengkapnya terkait dengan pelaksanaan PPDB Kota Semarang 2023, Anda bisa langsung mengakses laman resmi PPDB Jateng melalui link berikut ini.