AKSARA JABAR - Dalam upaya pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat Zona Wilayah II, yaitu Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, dan Kota Bekasi.
Tim Seleksi Calon Anggota Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat Zona Wilayah II akan membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat untuk masa jabatan tahun 2023-2028.
Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Bawaslu Nomor 176/HK.01.01/K1/05/2023 tanggal 5 Mei 2023, yang dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca Juga: Peringatan tentang Dampak El Nino di Jawa Barat dari BMKG
Proses pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat Zona Wilayah II akan melalui penjaringan, pemilihan, dan penetapan.
Proses ini akan mengikuti prinsip mandiri, jujur, adil, proporsional, dan profesional, serta prinsip afirmasi dengan memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30% (tiga puluh persen).
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat Zona Wilayah II Masa Jabatan Tahun 2023-2028 akan menjadi acuan dalam proses ini.
Pendaftaran dan pengumpulan berkas pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat Zona Wilayah II akan dibuka mulai tanggal 29 Mei hingga 7 Juni 2023.