THR 2023 Karyawan Swasta atau Buruh Pabrik Cair 7 Hari Sebelum Lebaran, Segini Besarannya!

- 30 Maret 2023, 12:18 WIB
Ilustrasi - THR 2023 karyawan swasta atau buruh pabrik akan cair sebelum Lebaran tepatnya 7 hari menjelang Idul Fitri. Nilainya 1 bulan upah.
Ilustrasi - THR 2023 karyawan swasta atau buruh pabrik akan cair sebelum Lebaran tepatnya 7 hari menjelang Idul Fitri. Nilainya 1 bulan upah. /pixabay/EmAji

Baca Juga: Polri akan Sediakan Program Mudik Gratis Lebaran 2023 untuk Masyarakat

Dalam SE ini tertuang ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil. Untuk pekerja/buruh ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Hal yang penting untuk digarisbawahi terkait dasar perhitungan THR yang menggunakan upah ini, kata Ida, bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker 5/2023 maka perusahaan tetap wajib membayar THR keagamaan. Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut.

"Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Andi Permana

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x