Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan, THR akan dicairkan selambat-lambatnya tanggal 18 April 2023 atau H-4 Lebaran.
Hal itu diungkap Budi usai melaksanakan Rapat Terbatas (ratas) di Istana Negara, Jumat, 24 Maret 2023.
Namun, apabila menilik dari tahun sebelumnya, perusahaan rata-rata memberikan THR mulai H-10 Lebaran.
"Satu hal yang kami imbau terutama berkaitan dengan swasta juga memberikan THR lebih awal sehingga tanggal 18 dipastikan dapat THR dan mereka bisa melakukan satu perjalanan dari 18 malam," kata Budi.
Selain soal THR, dalam ratas tersebut juga dibahas soal cuti bersama Lebaran 2023.
Presiden Jokowi sendiri telah menyetujui penambahan nominal cuti bersama sebanyak dua hari.
Baca Juga: Jadwal Sholat, Buka Puasa dan Imsak Subang, Jawa Barat Hari Ini 25 Maret 2023
Menteri Budi menjelaskan, Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya menetapkan bahwa cuti bersama Lebaran 2023 sepanjang enam hari (21-26 April 2023).
Namun, karena mempertimbangkan lonjakan volume pemudik, pemerintah akhirnya memajukan cuti libur lebaran mulai dari 19 April 2023.