Resmi, LPSK Cabut Perlindungan kepada Bharada E

- 13 Maret 2023, 10:06 WIB
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah resmi mencabut perlindungan terhadap terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah resmi mencabut perlindungan terhadap terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. /Pikiran Rakyat/

AKSARA JABAR - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah resmi mencabut perlindungan terhadap terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Maka dari itu, kini keamanan Bharada E menjadi tanggung jawab pihak Lapas Salemba.

Tenaga Ahli sekaligus Juru Bicara LPSK, Rully Novian menyebut LPSK tidak pernah menganggap kecil pelanggaran terhadap Undang-undang dan perjanjian perlindungan.

"Ini disebabkan karena perlindungan LPSK bertujuan menjaga keselamatan terlindung," ungkap Rully dikutip dari PMJ News pada Senin, 13 Maret 2023.

Baca Juga: Menag Sebut Indonesia Dapat Tambahan Kuota Jemaah Haji

Kronologi pencabutan oleh LPSK

LPSK telah resmi mencabut perlindungan terhadap Bharada E, hal tersebut karena adanya wawancara yang dilakukan oleh pihak Bharada E dengan salah satu stasiun TV tanpa seizin dan tidak berdasarkan pada persetujuan dari LPSK.

Dengan begitu, pihak Bharada E telah melakukan pelanggaran Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Adapun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melakukan serah terima Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ke Rutan Bareskrim cabang Salemba pada Sabtu, 11 Maret 2023.***

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x