AKSARA JABAR - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah resmi mencabut perlindungan terhadap terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Maka dari itu, kini keamanan Bharada E menjadi tanggung jawab pihak Lapas Salemba.
Tenaga Ahli sekaligus Juru Bicara LPSK, Rully Novian menyebut LPSK tidak pernah menganggap kecil pelanggaran terhadap Undang-undang dan perjanjian perlindungan.
"Ini disebabkan karena perlindungan LPSK bertujuan menjaga keselamatan terlindung," ungkap Rully dikutip dari PMJ News pada Senin, 13 Maret 2023.
Baca Juga: Menag Sebut Indonesia Dapat Tambahan Kuota Jemaah Haji
Kronologi pencabutan oleh LPSK
LPSK telah resmi mencabut perlindungan terhadap Bharada E, hal tersebut karena adanya wawancara yang dilakukan oleh pihak Bharada E dengan salah satu stasiun TV tanpa seizin dan tidak berdasarkan pada persetujuan dari LPSK.
Dengan begitu, pihak Bharada E telah melakukan pelanggaran Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Adapun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melakukan serah terima Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ke Rutan Bareskrim cabang Salemba pada Sabtu, 11 Maret 2023.***