Pendaftaran SIPSS Polri 2023 Sudah Dibuka, Cek Syarat Masuk, Jurusan, Batas Usia, Ini Pangkat dan Besaran Gaji

- 24 Januari 2023, 13:44 WIB
Ingin daftar SIPSS Polri 2023 harap lengkapi syarat masuk berikut ini. Cek jurusan, batas Usia, pangkat dan besaran gaji SIPSS.
Ingin daftar SIPSS Polri 2023 harap lengkapi syarat masuk berikut ini. Cek jurusan, batas Usia, pangkat dan besaran gaji SIPSS. /Tangkapan layar humas.polri.go.id

4. Lulusan D4

Ahli Nautika Tk.III (wajib memiliki ijazah
Ahli Nautika Tk.III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia).

5. Khusus untuk Profesi Kedokteran, Dokter Umum, dan Dokter Gigi wajib telah memiliki Surat Tanda Selesai Internship (STSI) atau Surat Tanda Registrasi (STR) definitif.

C. Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Baik (yang menggunakan instrumen Akreditasi 9 Standar atau IAPS 4.0 dan IAPT 3.0), akreditasi berlaku pada saat dan setelah tahun kelulusan sesuai peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 2,75 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk S-1 maupun S-2).

D. Bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud.

E. Umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2023:

Maksimal 40 (empat puluh) tahun untuk Dokter Spesialis
Maksimal 30 (tiga puluh) tahun untuk S2 dan S2 Profesi
Maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk S1 Profesi
Maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S1 dan D4.

F. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) Pria 158 (seratus lima puluh delapan) cm Wanita 155 (seratus lima puluh lima) cm.

G. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan.

H. Khusus bagi Dokter Spesialis diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita sanggup untuk tidak hamil atau mempunyai anak selama pendidikan pembentukan.

Halaman:

Editor: Andi Permana

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x