Cara Pelaporan SPT Tahunan 2023, Mudah Secara Online Menggunakan HP

- 19 Januari 2023, 10:53 WIB
Ilustrasi. Cara lapor SPT Tahunan 2023 dengan mudah secara online menggunakan HP.
Ilustrasi. Cara lapor SPT Tahunan 2023 dengan mudah secara online menggunakan HP. /Freepik / macrovector.

AKSARA JABAR - Simak cara pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2023, mudah secara online menggunakan HP.

SPT Tahunan wajib untuk dilakukan bagi seluruh wajib pajak pada setiap tahunnya. Adapun wajib pajak bagi orang pribadi memiliki tenggat waktu hingga 31 Maret 2023, selain itu wajib pajak badan hingga 30 April 2023.

Dalam pelaksanaannya, jika wajib pajak telat bahkan tidak melapor maka akan dikenakan sanksi adminsitrasi atau denda.

Denda yang tidak melaporkan SPT pajak tahunan terdapat pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Baca Juga: Daftar 22 Pemain Persib yang Bertolak ke Pamekasan, Duo Timnas Dipastikan Gabung, Marc Klok Absen?

Pada pasal 7 menjelaskan mengenai sanksi administrasi yaitu berupa denda sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

Cara Lapor SPT Tahunan menggunakan e-Filing:

1. Buka laman djponline.pajak.go.id

2. Kemudian masukkan NPWP, password, dan kode keamanan

3. Lalu klik login

4. Klik pilihan 'Lapor' dan pilih layanan 'E-Filing'

5. Pilih 'Buat SPT'

6. Kemudian akan muncul beberapa pertanyaan mengenai status untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai

7. Setelah itu, isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal

Baca Juga: Jadwal Indosiar Hari Ini 19 Januari 2023: Ada Live BRI Liga 1 Persis vs Persija, Persib Kapan, Jam Berapa?

8. Lalu, isi SPT sesuai dengan formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja

9. Lakukan langkah-langkah sesuai dengan panduan e-filing

10. Kemudian akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi

11. Klik 'Di Sini' untuk mengambil kode verifikasi

12. Tunggu hingga kode verifikasi masuk ke email atau nomor ponsel

13. Masukkan kode verifikasi ke kolom yang disediakan, klik 'Kirim SPT'

14. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan bukti laporan akan dikirim melalui email.***

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x