PPKM Jawa-Bali Dilanjutkan, Ini Ketentuan Nobar Piala Dunia 2022

- 22 November 2022, 12:29 WIB
Mendagri Tito Karnavian (tengah) merespons mengenai nomor urut parpol yang akan diakomodir di Perppu Pemilu.
Mendagri Tito Karnavian (tengah) merespons mengenai nomor urut parpol yang akan diakomodir di Perppu Pemilu. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol



AKSARA JABAR - Instruksi terbaru terkait lanjutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali kini kembali diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Inmendagri Nomor 45 Tahun 2022 menjelaskan bahwa ketentuan tersebut berlaku selama 2 minggu kedepan, mulai dari tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2022.

Ketentuan dikeluarkan dalam bentuk menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang memerintahkan wilayah Jawa dan Bali agar melaksanakan PPKM Covid-19.

Baca Juga: Timnas Inggris Taklukan Iran dengan Skor 6-2, Southgate: Kami Harus Bermain Lebih Baik

Baca Juga: Tidak Selalu Hamil, Ini Penyebab Menstruasi Datang Terlambat

Baca Juga: Waspada! 7 Tanda Mengidap Penyakit Jantung, Salah Satunya Tidur Mendengkur

Dalam Inmendagri disebutkan bahwa pemberlakuan PPKM sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan review dan asesmen untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.

Dilansir dari antaranews Mendagri juga menyampaikan ketentuan pelaksanaan kegiatan pengumpulan orang ramai, khususnya pada kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2022 selama 20 November hingga 18 Desember 2022.

Tempat yang dijadikan untuk nonton bareng wajib menerapkan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Baca Juga: 5 Makanan yang Dapat Memicu Asam Urat, Salah Satunya Ada dari Jenis Sayuran

Baca Juga: Waspada! 5 Kebiasaan Ini yang Dapat Memperlambat Terjadinya Penurunan Berat Badan

Baca Juga: Waspada! 6 Kebiasaan yang Dapat Memicu Naiknya Asam Lambung, Tak Hanya karena Makanan Asam

Dijelaskan juga untuk individu dengan tingkat risiko tinggi penularan Covid-19 seperti lansia berumur 60 tahun keatas dan individu yang memiliki komorbida dilarang masuk.

Orang-orang yang berada di lokasi nonton bareng Piala Dunia 2022 wajib menggunakan masker, dibuka ketika makan dan minum, diwajibkan mencuci tangan, dan tetap menjaga jarak.

Tempat nonton bareng juga diupayakan dilakukan ditempat terbuka atau tempat dengan ventilasi yang baik.

Kegiatan nonton bareng bagi para pengunjung dan panitia harus mengikuti protokol kesehatan yang telah diatur oleh pemerintah daerah.

Tidak hanya soal pemberlakuan pembatasann kegiatan masyarakat, Inmendagri juga memuat beberapa kegiatan edukasi tentang pandemi dan bahaya Covid-19.

Beberapa edukasi yakni bahaya Covid-19, pentingnya mencuci tangan dengan sabun, penggunaan hand sanitizer, literasi mengenai jenis masker hingga beberapa pertimbangan tempat kegiatan yang dapat mencegah penularan Covid-19.*** 

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x