Berdasarkan hasil investigasi, menurut Penny, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar obat sirup yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut.
Kemudian, BPOM akan meminta kepada ketiga perusahaan farmasi itu menghentikan seluruh kegiatan produksi obat.
Baca Juga: Ampuh Hilangkan Bau Badan dan Bau Mulut Hanya dengan Konsumsi Ini Selama 3 Hari Kata dr Zaidul Akbar
Tak hanya itu, perusahaan farmasi tersebut diwajibkan untuk mengembalikan surat persetujuan izin edar semua obat sirup.
"Ketiga perusahaan harus menarik seluruh produk obat sirup yang masih beredar di pasaran," ujarnya.
Meskipun kasus gagal ginjal anak terus mengalami penurunan, semua pihak yang terlibat masih terus melakukan penyelidikan.***