Ihwal Himbauan Pengendara Motor Tak Pakai Sandal Jepit, Korlantas : Hanya Imbauan, Tidak Ada Sanksi Tilang

Aksara Jabar - 16 Jun 2022, 08:35 WIB
Penulis: Sarah Nurpadilah
Editor: Tiara Maulinda
Ilustrasi pengendara motor menggunakan sandal jepit.
Ilustrasi pengendara motor menggunakan sandal jepit. /MUHAMMAD IQBAL/ANTARA FOTO

AKSARA JABAR - Setelah beredarnya himbauan dari Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi tentang pentingnya memakai sepatu saat mengendarai motor adalah hal ini murni menjadi sangat penting untuk meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalanan. 

Firman menegaskan, tidak ada sanksi tilang untuk pengendara motor yang menggunakan sandal jepit.

Namun petugas akan memberikan himbauan kepada pengendara jika didapati memakai sandal jepit.

Baca Juga: Saat Naik Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit, Kakorlantas Polri: Tak Ada Perlindungan Keamanan

“Tidak ada sanksi tilang, saya sudah sampaikan untuk ops patuh tahun ini kita sudah dibantu dengan etle. Yang ketemu dijalan kita akan berikan edukasi termasuk tadi. Ini mungkin tidak gampang masa masa dulu ketika dipaksa pakai helm juga yang panas ada, tapi ketika masyarakat menyadari kepala saya ini penting,” kata Kakorlantas Firman pada Rabu 15 Juni 2022

Firman mengumpamakan seorang yang hendak pergi dengan jarak dekat alih-alih selalu menggunakan sandal jepit.

Pasalnya kecelakaan kerap kali terjadi saat melakukan perjalanan dekat yang biasa dilakukan sehari-hari.

Baca Juga: Mengenal Sosok Zulkifli Hasan yang Diangkat Sebagai Menteri Perdagangan pada Reshuffle Kabinet Jokowi 15 Juni

“Karena ada masyarakat yang bilang begini ‘Pak cuman deket aja Kok, Masa cuman mau beli tempe doang ke pasar (pakai sepatu) segala macam itu’. Kecelakaan dijalan justru dari rumah ke pasar beli tempe yang dia rutin tiap hari dan tidak ada kecelakaan itu memang yang sengaja,” ucap Firman

Halaman:

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Terkini