Ini Alasan Polda Metro Akan Bubarkan Aksi Unjuk Rasa 'STM Bergerak' 11 April 2022

- 8 April 2022, 17:14 WIB
Spanduk Unras STM Bergerak beredar luas.
Spanduk Unras STM Bergerak beredar luas. /Ist. via PMJ News/

AKSARA JABAR - Beredar di media sosial WhatsApp, spanduk ajakan demo STM Bergerak. Demonstrasi rencananya akan dilakukan 11 April 2022 di depan Istana Negara, Jakarta Pusat. Di selebaran atau flyer tersebut, aksi STM menuliskan beberapa tuntutannya di muka umum.

Polda Metro Jaya menegaskan aksi unjuk rasa bertajuk 'STM Bergerak' bisa terancam dibubarkan. Pembubaran unjuk rasa itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 15 terkait Demonstrasi atau Unjuk Rasa.

"Tentunya, ada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 15 terkait Demonstrasi atau Unjuk Rasa yang tidak mendapatkan izin atau laporan kepolisian itu dapat dibubarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Jumat (8/4/2022).

Baca Juga: 3 Pemain Persib Bandung Masuk Nominasi Persib Awards Kategori Player of the Year, Siapa Saja?

Baca Juga: Marc Klok Tinggalkan Persib untuk Bela Timnas Indonesia U-23 di SEA Games, Ini Harapannya

Baca Juga: Live Streaming ANTV Gopi, Sufiyana, Balika Vadhu, TMTM di Jadwal ANTV Hari Ini 8 April 2022

Sebaliknya, jika aksi unjuk rasa tersebut mendapatkan izin, kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya akan melayani penyampaian unjuk rasa hingga berlangsung dengan tertib.

Zulpan kemudian mengimbau masyarakat agar tidak membuat situasi semakin panas di bulan suci Ramadan. Menurutnya, di bulan Ramadan lebih baik diisi dengan kegiatan keagamaan yang bermanfaat.

"Alangkah melakukan kegiatan keagamaan dibandingkan dengan kegiatan tidak berguna apalagi yang tidak mendapatkan izin," tukasnya.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: PMJNEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x