Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2021, Apa yang Harus Dilakukan Peserta? Ini Penjelasannya

- 3 Agustus 2021, 17:12 WIB
Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2021, Apa yang Harus Dilakukan Peserta? Simak di Sini
Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2021, Apa yang Harus Dilakukan Peserta? Simak di Sini /Tangkap Layar Laman SSCASN/

AKSARA JABAR – Berdasarkan jadwal dari BKN, hasil seleksi administrasi CPNS 2021 diumumkan mulai tanggal 2 sampai 3 Agustus 2021.

Sampai hari ini Selasa, 3 Agustus 2021 masih ada beberapa instansi yang belum mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2021.

Instansi yang belum mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2021 berarti belum selesai memverifikasi keseluruhan berkas dari pelamar.

Baca Juga: Masa Verifikasi dan Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2021 Kemendikbud Ristek Diperpanjang, Ini Jadwalnya!

Namun sudah banyak juga instansi yang mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2021 yang bisa dilihat di laman SSCASN.

Bagi pelamar yang dinyatakan lulus, setelah login di laman SSCASN akan melihat pemberitahuan kelulusannya.

Setelah dinyatakan lulus, lalu apa yang harus dilakukan oleh pelamar CPNS 2021?

Dilansir Aksara Jabar dari laman instagram @bkngoidofficial pada Selasa, 3 Agustus 2021.

Setelah peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi, maka peserta CPNS 2021 dapat menunggu jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Pihak BKN pun meminta peserta yang lulus seleksi admintrasi CPNS 2021 untuk mempersiapkan diri.

“Buat kalian yang sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi, segera siapkan diri kalian untuk mengikuti Seleksi Kompetisi Dasar (SKD),” tulis akun BKN.

Berikut adalah rangkuman terkait seleksi kompetisi dasar yang bersumber dari BKN.

Peserta CPNS 2021 akan diuji dengan 110 soal dalam jangka waktu 100 menit, sementara khusus untuk disabilitas netra akan diberikan waktu 130 menit.

Materi Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) terdiri dari tiga tes, yaitu: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Adapun rincian soal dan penilaian dari ketiga tes tersebut adalah:

1. TWK sebanyak 30 butir soal, dengan penilaian jika soal dijawab secara benar poin yang akan didapatkan sebesar 5 sementara jika salah tidak mendapatkan poin alias 0.  

2. TIU sebanyak 35 butir soal, dengan penilaian jika soal dijawab secara benar poin yang akan didapatkan sebesar 5 sementara jika salah tidak mendapatkan poin alias 0.

3. TKP sebanyak 45 butir soal, yang mana dalam penilaiannya keseluruhan jawaban mempunyai nilai dengan rentan 1-5.

Ketiga tes tersebut mempunyai nilai total maksimal sebesar 550 yang terdiri dari:

1.  Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) nilai maksimalnya 150 poin

2. Tes Intelgensia Umum (TIU) nilai maksimalnya 175 poin

3.  Tes Karakteristik Pribadi (TKP) nilai maksimalnya 225 poin

Itulah informasi terkait ujian Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) untuk peserta CPNS 2021 yang telah dirangkum dari BKN.***

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x