3 Hal yang Harus Diketahui Pelamar Dalam Mengajukan Sanggahan Setelah Hasil Seleksi Administrasi CASN 2021

- 1 Agustus 2021, 15:08 WIB
3 Hal yang Harus Diketahui Pelamar Dalam Mengajukan Sanggahan Setelah Hasil Seleksi Administrasi CASN 2021
3 Hal yang Harus Diketahui Pelamar Dalam Mengajukan Sanggahan Setelah Hasil Seleksi Administrasi CASN 2021 /Instagram/@bkngoidofficial



AKSARAJABAR- Salah satu tahapan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 adalah masa sanggah.

BKN telah memperbaharui jadwal tahapan seleksi dan masa sanggah akan dilakukan pada 2 hingga 3 Agustus 2021.

Dikutip Aksara Jabar dari unggahan akun Instagram @bkngoidofficial, bahwa masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari ini, Minggu 1 Agustus 2021: Elsa Jadi Tersangka, Andin Lega, Ada Masalah Baru?

Dalam masa sanggah, setiap instansi akan memberikan tanggapan sanggah terhadap sanggahan yang diajuka pelamar.

Mereka akan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang sudah ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Pelamar yang dinyatakan tidak lolos, dapat mengajukan sanggahan kepada instansi yang dituju dengan waktu paling lama tiga hari setelah pengumuman seleksi administrasi.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini Minggu 1 Agustus 2021, Dapatkan Hadiah Weapon dan Diamond dari Free Fire

Adapun caranya untuk mengajukan sanggahan, pelamar harus login kembali ke halaman sscasn.bkn.go.id.

Kemudian pelamar mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Namun, ada tiga hal yang harus pelamar ketahui dalam mengajukan sanggahan ini, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: SEDANG TAYANG Link Live Streaming Olimpiade Tokyo 2020, 1 Agustus 2021: Tunggal Putra Indonesia di Semi Final

1. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

2. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

3. Jika alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.***

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x