Tukin PNS paling rendah di BPK yaitu Rp. 1.540.000 untuk kelas jabatan 1.
Sedangkan tukin paling tinggi sebesar Rp. 41.550.000 untuk PNS dengan kelas jabatan 17.
Baca Juga: Vaksinasi di Subang Baru Capai 12,93 Persen, Kadinkes: dari 1,3 Juta Target Baru 158.057 Orang
5. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
Kemenkumham merupakan salah satu kementerian terbesar dilihat dari jumlah anggaran dan jumlah pegawai.
Besaran tukin PNS Kemenkumham diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017 dan Peaturan Menteri Hukum dan HAM No. 33 Tahun 2017.
Tukin dengan nominal terendah yaitu Rp. 2.898.000 untuk PNS jabatan Caraka dengan kelas jabatan 3.
Sementara tukin PNS tertinggi sebesar Rp. 33.240.000 dengan jabatan Sekretaris Jenderal dan kelas jabatan 17.***