Aturan tukin PNS DJP telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015.
Tukin terendah DJP yaitu Rp. 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan peringkat jabatan 4.
Baca Juga: 17 Alasan Ingin Menjadi PNS, Dapat 14 Kali Gaji, Tunjangan Profesi, Hingga Jadi Idaman Calon Mertua
Sementara yang tertinggi sebesar Rp. 117.375.000 untuk level jabatan paling tinggi di DJP yaitu eselon I dengan peringkat jabatan 27.
2. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
PNS di Pemrov DKI Jakarta mendapatkan tukin paling tinggi dibandingkan dengan para PNS di pemerintah daerah lainnya.
Baca Juga: Inilah Besaran Tunjangan Kinerja PNS Kemenkumham, CPNS 2021 Perlu Tahu!
PNS DKI Jakarta mempunyai pendapatan selain gaji pokok yang disebut Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
Untuk besarannya sangat variatif, tergantung masa kerja dan jabatannya baik yang di funsional maupun pelaksana.
Adapun untuk PNS dengan jabatan fungsional umum dan teknis terampil mendapatkan TKD mencapai Rp. 17.370.000.