Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres Legalisasi Investasi Miras, Ketua PBNU Angkat Bicara

- 3 Maret 2021, 14:47 WIB
PBNU mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang memutuskan mencabut legalisasi investasi minuman keras.
PBNU mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang memutuskan mencabut legalisasi investasi minuman keras. /twitter @saidaqil/

AKSARA JABAR - Pengurus besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang mencabut beberapa aturan dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal yang mengatur investasi minuman keras.

Sebagaimana dikutip Aksara Jabar melalui laman Antaranews, Ketua umum PBNU Said Aqil Siroj menilai, pemerintah telah bergerak cepat merespon masukan dari masyarakat.

Untuk itu Ia juga meminta pemerintah melancarkan kebijakan investasi dengan mempertimbangkan aspek pertimbangan keagamaan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Umumkan, Treatment Corona B117 Sangat Mahal Jika Terlambat Terdeteksi

“Kami mendorong pemerintah untuk melandaskan kebijakan investasinya pada kemaslahatan bersama sekaligus berorientasi pada pembangunan yang tidak mengenyampingkan nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai Pancasila nomor satu itu” ujar ketua umum PBNU Said Aqil Siroj dalam Konferensi pers Selasa, 2 Maret 2021.

Lebih lanjut Said Aqil juga meminta kepada seluruh umat Islam khususnya warga Nahdlatul Ulama agar menjaga kondusifitas dan tidak terprovokasi kebijakan tersebut.

Diketahui Presiden Joko Widodo mencabut butir-butir lampiran pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 khususnya aturan yang mengatur soal investasi di bidang industri minuman keras.

Baca Juga: Daftar Nama 20 Pahlawan Nasional, Nyaris Terlupakan, Berikut Penjelasannya!

Aturan tersebut dicabut karena menuai protes dari sejumlah kalangan termasuk organisasi kemasyarakatan Islam.***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x