Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras, Ketua Fraksi PAN Saleh Pataoan: Kami Apresiasi Langkah

- 2 Maret 2021, 22:56 WIB
Presiden Jokowi membatalkan izin investasi minuman keras.
Presiden Jokowi membatalkan izin investasi minuman keras. /Tangkapan layar YouTube/ Sekretariat Negara/

AKSARA JABAR - Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengapresiaasi langkah Presiden Joko Widodo izin investasi minuman keras (miras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal).

Seperti dikutip Aksara Jabar melalui lama Antara, Saleh menilai langkah tersebut telah meredam perdebatan dan polemik di tengah masyarakat dalam beberapa hari ke belakang.

"Kami apresiasi langkah Presiden tersebut. Ini adalah langkah konkret yang diambil Presiden dalam meredam perdebatan dan polemik yang muncul di tengah masyarakat beberapa hari belakangan ini," kata Saleh Partaonan, di Jakarta, Selasa 2 Maret 2021.

Baca Juga: Doa Membaca Al-Quran Untuk Mendapatkan Hikmah

Dia juga menilai langkah tersebut menegaskan bahwa Presiden Jokowi mendengarkan pendapat berbagai masyarakat.

Saleh mengatakan, bahwa Presiden Jokowi mencabut atau merevisi perpres yang dikeluarkan bukan pertama kalinya terjadi.

Karenanya, lanjut Saleh, wajar bila ada spekulasi di masyarakat yang menyatakan tim hukum kepresidenan kurang peka terhadap situasi sosial, politik, budaya, dan keagamaan di tengah masyarakat.

Baca Juga: 25 Kesalahan Memasak yang Dapat Merusan Citarasa Hidangan, Jangan Rebus Sayur Terlalu Lama

"Wajar jika ada spekulasi di masyarakat yang menyatakan bahwa tim hukum kurang peka terhadap situasi sosial, politik, budaya, dan keagamaan di tengah masyarakat. Jika ada kepekaan, perpres seperti ini tidak perlu dimajukan ke meja Presiden," ujarnya.

Saleh menambahkan, sebelum rumusan kebijakan yang diajukan kepada Presiden, harus sudah memiliki kajian sosiologis, filosofis, dan yuridis oleh tim ahli.

Menurut saleh, bagaimanapun sebuah payung hukum, perpres mengikat semua pihak,

Karena itu, lanjut Saleh, jika ada sekelompok masyarakat yang secara sosiologis merasa dirugikan, draf perpres tersebut tidak perlu dilanjutkan.

Baca Juga: Takut Punya Penyakit Alzheimer, Berikut Ini 5 Cara Mudah Untuk Mencegahnya

"Sejauh ini, pencabutan lampiran perpres tersebut sudah sangat baik. Apalagi, Presiden menyebutkan bahwa alasan pencabutan itu, setelah mendengar masukan ormas keagamaan, tokoh masyarakat, dan tokoh-tokoh daerah," katanya.

Anggota Komisi IX DPR dari Dapil II Sumatera Utara itu menilai, polemik bahwa pemerintah akan membuka ruang besar bagi investasi minuman keras telah terbantahkan setelah pencabutan Lampiran III Perpres 10/2021.***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x