1 Maret, Peringatan Hari Kehakiman Nasional Sebagai Pengakuan Terhadap Profesi Hakim

- 1 Maret 2021, 23:06 WIB
Peringatan Hari Kehakiman Nasional
Peringatan Hari Kehakiman Nasional /Bambang Hermawan/Aksara Jabar/

AKSARA JABAR - Pengakuan terhadap profesi hakim diberikan pemerintah Indonesia dengan menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Kehakiman Nasional di setiap tahunnya.

Dikutip dari berbagai sumber, penetapan tanggal 1 Maret sebagai Hari Kehakiman Nasional pertama kali diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim.

Lahirnya PP Nomor 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang akhirnya diperingati sebagai Hari Kehakiman Nasional berawal dari pergerakan hakim untuk mendapatkan pengakuan profesi kehakiman.

Baca Juga: Sangat Mudah, Ini Panduan Lengkap Cara Top Up di Free Fire Menggunakan Pulsa di Android dan Situs CodaShop

Pasalnya, kekuasaan kehakiman di Indonesia terbelenggu telak sejak era Demokrasi Terpimpin hingga Orde Baru. Bahkan, aturan-aturan terkait profesi hakim baru muncul setelah era reformasi.

Padahal sebagai negara hukum, hakim di Indonesia dituntut untuk selalu independen dalam setiap putusan.

Prinsip akuntabilitas juga harus dapat berjalan sebagai bentuk pertanggungjawaban hakim.

Baca Juga: Lakukan 7 Tips Ini Untuk Menjaga Kamera Supaya Tetap Aman dengan Hasil Jepretan Epik

Terlebih bagi negara yang menganut asas konstitusi yang berpijak di atas segalanya, tuntutan mesti bersikap adil dan independen, menjadi prioritas utama bagi seorang hakim.

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x